Sidang kembali dilaksanakan pada Selasa (18/6) mendatang dengan agenda pembuktian dan pembacaan jawaban dari KPU, Bawaslu, dan pihak terkait yakni paslon 01 dari permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga.
Dalam sidang pendahuluan hari ini, tim hukum Jokowi-Ma'ruf hanya menyiapkan berkas permohonan Prabowo-Sandi yang dilayangkan pada 24 Mei lalu. Mereka tidak menanggapi revisi perbaikan permohonan dari pemohon.
"Perbaikan permohonan itu 10 hari diterima. Sidang diundur sampai hari selasa, lalu perbaikan lebih dari satu hari. Kami menghormati keputusan majelis hakim," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Arat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Fahri Bachmid bilang, meskipun mereka tetap berpegang pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, maupun Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU.
Dalam peraturan itu, MK membedakan tahapan untuk sengketa pileg dan pilpres setelah pendaftaran yang berakhir tanggal 24. Masa perbaikan hanya berlaku bagi caleg yang mengajukan sengketa masih bisa melakukan perbaikan.
Namun, bagaimanapun juga mereka mesti patuh pada penilaian hakim MK. Dengan demikian, tim hukum paslon 01 ini akan memaksimalkan pembuatan jawaban atas revisi permohonan Prabowo-Sandi.
"Cukup tidak cukup, hukum acara sudah mengatur sedemikian rupa untuk memaksimalkan waktu yang ada," kata Fahri.
"Kita akan merepons semua itu dalam waktu sampai selasa maksimalkan apa-apa saja yang akan dibantah. Majelis memberi keleuasaan untuk membantah setiap apa yang terjadi di persidangan tadi," tambanhnya.