Membaca Langkah Kubu Jokowi Hadapi Sidang PHPU di MK

| 17 Jun 2019 19:12
Membaca Langkah Kubu Jokowi Hadapi Sidang PHPU di MK
Konfrensi pers tim hukum Jokowi-Ma'ruf (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin bakal mengajukan jawaban atas permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam persidangan selanjutnya. 

Jawaban yang dilayangkan adalah meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Meskipun ada dua versi permohonan, tetap petitum kami satu yaitu menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Yusril menambahkan, tim hukum paslon 01 bakal menyanggah semua permohonan kubu Prabowo-Sandiaga. Tak hanya itu, timnya juga bakal memohon agar MK menerima eksepsi tim hukumnya.

"Dalam eksepsi kami, memohon pada MK untuk menerima eksepsi pihak terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang dimohonkan atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, tim hukum Jokowi-Ma'ruf bakal menyerahkan jawaban pihak terkait ke MK sore ini sekitar pukul 16.30 WIB. 

Tujuan penyerahan ini, agar publik bisa membaca jawaban dari kubu paslon 01 setelah diunggah ke web resmi Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, soal keingingan kubu Prabowo yang minta perlindungan buat saksi mereka, Yusril mengatakan hal tersebut adalah upaya penggiringan opini. 

"Ini seolah-olah ada upaya dari pihak tertentu yang mengintimidasi baik fisik maupun psikis kepada saksi 02. Sehingga pada saatnya nanti, para saksi tidak mau menghadiri dan memberikan kesaksian di persidangan MK karena alasan takut diteror sehingga kehilangan kebebasan dan kemandirian memberikan kesaksian," kata Yusril. 

Baginya, upaya ini merupakan cara untuk melumpuhkan akal sehat masyarakat yang mengikuti proses sidang di MK ini. Yusril menganggap, langkah ini dilakukan karena kubu Prabowo gagal menghadirkan saksi fakta.

"Tim penasihat hukum 02 telah gagal menghadirkan saksi fakta yaitu saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung atas suatu peristiwa. Lalu tuduhan atas teror dijadikan instrumen untuk menutupi kegagalan," tegasnya.

 

Rekomendasi