Sebelumnya, tim hukum 01 sudah memberikan 19 alat bukti sebagai jawaban permohonan sengketa sebelum sidang pendahuluan. Namun, mereka kembali menyiapkan jawaban dan alat bukti lainnya sesuai permohonan gugatan tim hukum Prabowo-Sandiaga versi perbaikan.
"Total alat bukti tambahan yang kita masukkan mencapai 30 alat bukti," kata Anggota tim hukum 01 Taufik Basari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Meski menyiapkan jawaban atas permohonan kubu 02 versi perbaikan, Taufik bilang pihaknya akan tetap mengacu pada materi gugatan awal yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Alasannya, mereka tetap berpegang pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 dan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2019 yang tidak mengatur jadwal perbaikan atau penambahan materi permohonan.
"Dari keterangan pihak terkait ini, tetap kita nyatakan bahwa kita ingin agar hukum acara Mahkamah Konstitusi dapat dijalankan, di mana permohonan untuk Pilpres tidak ada ruang untuk melakukan perbaikan permohonan," ungkap dia.