Beberapa poin perbedaan pendapat (dissenting opinion) hakim konstitusi akan muncul saat masa pembuktian. Salah satunya untuk membuktikan argumentasi soal jabatan BUMN yang diduduki calon wakil presiden 01 Ma'ruf Amin. Juanda mengatakan, bank syariah yang disinggung tim hukum Prabowo tidak masuk dalam BUMN sebagaimana Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003.
“Saya lihat, yang dimaksud BUMN dalam UU 19/2003 dinyatakan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh penyertaan modalnya dari negara secara langsung,” kata Juanda, dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, di D'Consulate, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Baik di Bank Mandiri Syariah maupun BNI Syariah, Ma'ruf menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS). Salah satu tugasnya adalah memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Kubu 02 menganggap dua bank itu bagian dari BUMN. Jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas pun termasuk pelanggaran pemilu. Sebab, UU Pemilu mengatur syarat administrasi pengunduran diri dari BUMN saat mendaftar capres-cawapres. Hal itu membuatnya harus didiskualifikasi dari Pilpres 2019.
“Saya lihat KH Ma'ruf Amin sulit didiskualifikasi secara formal,” tuturnya.
Tak hanya itu, perbedaan pendapat kemungkinan terjadi dalam perihal pembuktian kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Juanda mulanya menjelaskan dalam paradigma hukum terdapat dua aliran. Yakni paradigma positivistik dan paradigma kritis.
Menurut dia, hakim-hakim MK dalam gugatan Pilpres yang dilayangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan berpegang pada dua paradigma tersebut.
"Kalau memang TSM itu bisa memengaruhi perolehan angka, maka itu bisa jadi bagi hakim, bisa jadi yang menggunakan kritis, bagaimana undang-undang itu maka dia akan terjadi. Di sinilah saya kira nanti akan terjadi dissenting opinion, perbedaan pandangan hakim pasti ada, karena saya lihat kiblat-kiblat hakim, tapi saya lihat kemarin itu mereka semuanya menggunakan paradigma keadilan," ujarnya.
Perdebatan semacam ini lah yang juga diperlihatkan dalam para hakim dalam persidangannya kemarin. Hingga akhirnya majelis hakim harus bermusyawarah singkat dan memberikan tenggat waktu tambahan untuk KPU dan pihak terkait menyiapkan jawaban atas gugatan versi perbaikan dari Prabowo-Sandiaga.