ERA.id - Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus menyebut meskipun gugatan sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024 ditolak seluruhnya, bukan berarti mereka kalah mengingat ada tiga hakim MK yang punya dissenting opinion.
"Kalau saya melihat dalam ruang sidang, pertama saya merasa bangga dan apresisasi, khususnya kepada tiga hakim konstitusi yang punya dissenting opinion," ujar Syaugi usai pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
"Jadi kalau istilahnya kita ada delapan hakim konstitusi, kita itu menangnya tiga. Jadi kita itu bukan kalah, menangnya tiga, yang lima pihak sana," lanjutnya.
Ia lalu mengapresiasi Tim Hukum Timnas AMIN di bawah kepemimpinan Ari Yusuf Amir yang telah bekerja dengan sangat profesional.
"Dari semua permohonan kita dibahas satu per satu dengan detail. Ini menunjukkan Tim Hukum Nasional sangat profesional. Sekali lagi saya apresiasi kepada Tim Hukum Nasional, ada Pak Ari, Pak Refly (Harun), Pak BW (Bambang Widjojanto), dan lain-lain. Saya terus terang bangga dengan apa yang disampaikan dalam persidangan MK ini," tegas Syaugi.
Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Saldi dan Enny sama-sama berpendapat seharusnya diadakan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah.