Yusril: Saksi BPN Tidak Membuktikan Apapun

| 19 Jun 2019 14:30
Yusril: Saksi BPN Tidak Membuktikan Apapun
Kuasa hukum kubu Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Ketua tim kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai saksi fakta yang dihadirkan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tidak membuktikan apapun.

Hal itu dikatakan Yusril di sela-sela jalannya sidang sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga. Saksi yang dimaksud Yusril adalah saksi fakta pertama, Agus Maksum.

Yusril menilai, keterangan saksi maupun barang bukti yang tidak dapat dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi merupakan masalah paling serius di persidangan sengketa Pilpres ini.

"Kami sendiri agak bingung membaca daftar alat bukti, tapi alat bukti itu tidak tahu digunakan untuk membuktikan apa. Begitu juga apalagi tadi yang dikemukakan Prof Eni tadi ternyata disebutkan dalam daftar bukti, alat bukti enggak ada. Malah lebih kacau lagi," kata Yusril, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6/2019).

Dia menambahkan, selama dia bersidang di pengadilan, belum pernah menemukan alat bukti yang disusun berantakan dan membingungan seperti ini. 

"Sekarang ini betul apa yang dikatakan pengamat termasuk Mahfud MD permohonan di MK dalam Pilpres sangat miskin dengan bukti. Bukti enggak jelas. Omong banyak tapi buktinya enggak pernah jelas ada di sini," tuturnya.

Menurut Yusril, alat-alat bukti yang dihadirkan dalam bentuk kontainer oleh kubu 02 ternyata banyak yang belum disusun sebagai satu alat bukti sesuai hukum acara di MK.

"Alat bukti mesti dikasih nomor, dikasih meterai fotokopi 12 dan kemudian alat bukti itu diterangkan misal alat bukti no.1 misal KTP Pak Prabowo Subianto. Maksudnya menerangkan tanggal lahir dan kewarganegaraan Pak Prabowo Subianto. Jadi disebut, apa gunanya?" ucapnya.

Terkait dengan bukti kubu Prabowo ini, hakim MK telah memberikan waktu agar mereka melengkapi bukti sesuai dengan syarat dalam hukum acara. Yusril pun sepakat dengan itu.

"Tadi sudah diputus majelis hakim itu diverifikasi sampai jam 12. Kalau jam 12 enggak selesai itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti di persidangan," ujar Yusril.

Meski kubu Prabowo dianggap tidak siap, Yusril mengatakan ketidaksiapan ini bukan sebuah keuntungan. Dia hanya ingin keadilan ditegakan dalam persidangan ini. 

"Kalau saya ingin fair. Saya enggak bicara untung (atau) enggak untung. Kalau anda itu memang mendalilkan sesuatu silahkan anda  buktikan sendiri. Kalau engak anda tidak bisa membuktikan berarti itu kegagalan anda bukan keuntungan bagi saya," tutupnya.

Rekomendasi