Kealpaan Kubu Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi ke MA

| 10 Jul 2019 15:32
Kealpaan Kubu Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi ke MA
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ternyata kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019. Hanya saja, pengajuan kasasi itu terjadi karena ada miss komunikasi.

"Ini proses kasasi sebelum MK, karena ada syarat formil yang belum terpenuhi. Rupanya, tim lawyer perbaiki dan enggak bilang lagi, tidak koordinasi lalu daftar ulang (permohonan kasasi)," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Permohonan kasasi itu diketahui pertama kali dari rilis yang dibuat oleh kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. Setelah dicek di website MA, benar kasasi itu teregister dengan Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. 

Menurut Yusril, kasasi itu dibuat seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo-Sandi. Dalam putusan sebelumnya, MA menyatakan untuk menolak permohonan gugatan tersebut, karena BPN yang diketuai Djoko Santoso sebagai pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan perkara. Kini, kasasi itu kembali dilayangkan Prabowo-Sandi sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, bukan BPN.

"Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," ucap Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7).

Baca Juga: Permohonan BPN soal Bawaslu Tak Diterima MA

Apa yang dimaksud Yusril aneh dikarenakan, Prabowo dan Sandiaga Uno bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu. Apalagi mengajukan kasasi ke MA, sebab pemohon dalam perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso. 

Belum lagi, permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai 'pengadilan' tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA. 

"Perkara ini akan menjadi semacam 'ne bis in idem' atau nengadili kasus yang sama dengan Termohon yang sama dua kali," tulis Yusril yang berkeyakinan kalau MA akan kembali menolak permohonan tersebut.

 

Rekomendasi