Kubu Jokowi Tak Akan Bawa Banyak Saksi ke MK

| 20 Jun 2019 16:14
Kubu Jokowi Tak Akan Bawa Banyak Saksi ke MK
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril ihza Mahendra (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril ihza Mahendra mengatakan, kubunya tidak akan membawa saksi fakta sebanyak tim hukum Prabowo-Sandiaga, dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi lanjutan pada Jumat (21/6) besok.

Sebab, Yusril beralasan, pihaknya tidak memiliki beban apapun untuk dibuktikan di persidangan. 

"Artinya kemungkinan besar kami akan hadirkan saksi, tapi ya beberapa orang saja lah," kata Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Yusril menerangkan, beban perkara sebetulnya berada pada pihak pemohon, yaitu kubu Prabowo-Sandiaga. Kata dia, pemohon yang harusnya membuktikan tudingan mereka terkait pelaksanaan Pilpres 2019 yang pemuh dengan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). 

Pakar Hukum Tata Negara itu bilang, kubu capres petahana tidak perlu membuktikan apapun. Sebab, kubu Jokowi tidak menuduh pihak manapun telah melakukan hal yang tidak benar.

"Sekarang kalau mereka sudah tidak bisa membuktikan tuduhannya, lalu untuk apa kami menghadirkan saksi lagi," ucap Yusril.

Yusril sebelumnya mengatakan jika kubu paslon 01 ini telah menyiapkan saksi ahli untuk dihadirkan dalam persidangan MK. 

Dia melanjutkan, keterangan ahli diperlukan hanya untuk memperkuat argumentasi kubu pejawat ini.

"Karena kami tidak perlu lagi membantah dalil-dalil permohonannya kuasa hukumnya Pak Prabowo-Sandi, oleh karena mereka sendiri sudah gagal membuktikan apa yang mereka mohonkan, apa yang mereka tuntut di MK," katanya.

Ahli yang dihadirkan rencananya akan memperkuat argumen tim hukum kubu pejawat berkaitan dengan pelanggaran TSM. Dia mengatakan, rencananya tim hukum Jokowi akan menghadirkan soerang lulusan hukum pidana yang juga sedikit banyak mendalami tentang tindak pidana terkait UU pemilu.

Yusril melanjutkan, ahli pidana yang dihadirkan memahami terkait riwayat penyusunan UU no 7 tahum 2017 yang menggabungkan tentang beberapa UU sebelumnya dan telah mengadopsi yuripudensi MK tentang TSM. Dia mengatakan, saksi itu juga dihadirkan dengan mempertimbangkan gencarnya serangan terhadap Ma'ruf Amin. 

Supaya kamu tahu, kemarin tim hukum paslon 02 membawa 15 saksi dan 2 ahli yang diajukan untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa di MK. Di pertengahan sidang, seorang saksi mengundurkan diri lewat keterangan tertulis, sehingga kubu 02 hanya menghadirkan 14 saksi.

Rekomendasi