Dilansir Antara, Minggu (23/6/2019), Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto membenarkan penangkapan itu. IDR yang merupakan pemilik PT Kiat Unggul, ditangkap di sebuah hotel di Kota Medan, Sabtu (22/6) malam. Kini, IDR sedang dalam peeriksaan intensif polisi.
Penyidik Polres Binjai menetapkan IDR sebagai tersangka pelanggaran Pasal 359 KUHP, dimana akibat kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Sehari sebelumnya, polisi menangkap Bur, selaku manager di PT Kiat Unggul, dan Lis, selaku HRD yang merekrut para pekerja.
Penangkapan terhadap tiga orang in dilakukan polisi setelah peristiwa kebakaran pabrik perakitan mancis di Jalan Tengku Amir Hamzah Desa Sambirejo Kecamatan Binjai.
Kebakaran itu menewaskan 30 orang, yakni 26 orang dewasa yang merupakan pekerja pabrik dan empat orang anak-anak yang saat itu ikut orang tuanya bekerja.