BPN Tak Kuasa Melarang PA 212 Berorasi ke MK

| 24 Jun 2019 15:38
BPN Tak Kuasa Melarang PA 212 Berorasi ke MK
Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak tak kuasa melarang Persatuan Alumni (PA) 212 atau organisasi lainnya untuk berorasi di depan Mahkamah Konstitusi (MK), pada 28 Juni mendatang.

“Prabowo sudah sampaikan bahwa upaya akhir kami ya (jalur) konstitusional yang dipimpin Mas BW (Bambang Widjojanto). Kalau ada mobilisasi massa itu di luar instruksi kami,” katanya, di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Senin (24/6/2019).

Dahnil meminta, semua elemen masyarakat baik ormas maupun partai politik, yang mendukung koalisi Prabowo-Sandi saat Pilpres 2019 agar tetap melakukan kegiatan yang damai untuk menyikapi apapun putusan MK. Salah satunya dengan berdoa di rumah masing-masing.

Meski demikian, Dahnil mengaku pihaknya tak memiliki kuasa untuk melarang hak konstitusional warga yakni menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi.  

Dahnil menegaskan, pihak Prabowo-Sandiaga Uno siap untuk menerima apapun hasil yang diputuskan oleh 9 hakim MK nanti pada 28 Juni.

“Seperti kata Prabowo, apapun hasilnya kami menghormati keputusan konstitusional. Masyarakat sudah tahu mana yang legitimate mana yang tidak legitimate,” ucapnya.

Seperti diketahui, PA 212, GNPF, dan sejumlah organisasi lain akan menggelar aksi mengawal sidang di MK pada Jumat, 28 Juni, saat pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019.

 

Rekomendasi