Kalau Bisa Nobar Putusan MK, Kenapa Harus Demo?

| 24 Jun 2019 19:58
Kalau Bisa <i>Nobar</i> Putusan MK, Kenapa Harus Demo?
Komisioner KPU Viryan Aziz (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Buat yang rencana demo saat sidang putusan MK nanti --dari PA 212--, ada baiknya simak saran dari KPU. Melalui salah satu komisionernya, Viryan Aziz, KPU sangat mendukung rencana semua pihak untuk menonton sidang putusan sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), 27 Juni mendatang. 

TKN, BPN, relawan pendukung kedua paslon, dan unsur masyarakat lain, kata Viryan bisa nonton bareng secara langsung sidang MK di televisi maupun YouTube. Enggak mesti datang langsung ke Gedung MK kok. 

"KPU sangat menyarankan untuk menonton sidang MK, apabila ingin mengetahui hal yang sebenarnya, dari informasi ternyata si A begini, si B begini. Mau nobar, silakan" kata Viryan di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

BPN Prabowo-Sandi sudah bolak-balik mengingatkan kembali imbauan sang capres, supaya para pendukungnya tidak menggelar aksi di sekitar gedung MK. Tapi PA 212 bergeming. Mereka berdalih aksinya ini bukan urusan politik. Bagi kelompok ini, aksi mereka justru gerakan bela agama.

Viryan menyarankan buat semua pihak, kalau mau, bisa membaca kembali berkas permohonan dari pemohon serta jawaban dari termohon dan pihak terkait. Maksudnya supaya mereka bisa mendapatkan informasi yang lebih jernih dan jelas langsung dari pihak pertama, tanpa diberi 'bumbu-bumbu'.

"Semua permohonan dan jawaban, kan sudah ada di laman MK. Bagi masyarakat yang sungguh-sungguh terlebih yang militan, untuk bisa mengetahui soal duduk masalah sebenarnya ya silakan untuk unduh, lihat dokumen itu, serta, nonton lagi sidang MK," jelas dia. 

Saran ini, diajukan Viryan karena biasanya mahkamah nanti akan membacakan putusan, terutama terkait dengan poin-poin permohonan, dan materi permohonan, bagaimana jawaban pemohon, jawaban termohon, pihak terkait, serta bawaslu itu biasanya akan dibacakan secara detail. 

"Yang menentukan adalah MK. Mari kita terima. Dan MK adalah secara konstitusional lembaga yang satu-satunya bisa memutuskan. Sekaligus juga MK sudah teruji dalam putusan-putusan sengketa pilkada sejak 2005-2018, serta pemilu-pemilu yang lalu sejak 2004-2014," jelas dia. 

 

Rekomendasi