Juru Bicara MK Fajar Laksono mempersilakan bila ada massa yang ingin menyampaikan aspirasi di depan Gedung MK. Asalkan, aksi ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Silakan saja. Itu salah satu saluran di dalam demokrasi. Kalau dilarang tentu tidak, itu nanti pihak keamanan yang akan menangani hal itu," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin(24/6/2019).
Dia tak ingin jalannya persidangan di MK terganggu dengan aksi tersebut.
"Yang pasti mohon dijaga ketertiban, mohon dijaga jangan sampai mengganggu persidangan Mahkamah Konstitusi. Jangan sampai kemudian itu mengganggu ketertiban bahkan mengganggu kelancaran persidangan Mahkamah Konstitusi, itu saja," lanjut dia.
Namun begitu, dia ingin rakyat Indonesia percaya pada MK dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum yang dia gugat kubu Prabowo-Sandiaga.
Sembilan hakim konstitusi bakal mengeluarkan keputusan maha penting (Anto/era.id)
Sebab, proses ini sudah berjalan secara terbuka, mulai dari pemohon yang mengajukan permohonan ke MK, pembacaan jawaban termohon dan pihak terkait, hingga pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak yang berperkara.
"Mari kita hormati proses yang konstitusional ini. Oleh karena itu bukan hanya para pihak tetapi juga kita semua publik itu harus menerima, menaati, melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi apapun amar putusannya nanti," tutur Fajar.
Seperti diberitakan, Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) bakal menggelar aksi pada 24 hingga 28 Juni 2019 jelang sidang putusan PHPU Pilpres 2019. Aksi tersebut bertajuk halal bihalal akbar 212. Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, sejumlah tokoh akan hadir dalam acara ini, di antaranya Amien Rais.
"Penasehat PA 212 Bapak Amin Rais yang juga dari awal sidang MK mengajak aksi super damai," kata Novel.
Infografik oleh Ilham/era.id