Selesai Sudah Perlawanan Terakhir Prabowo

| 27 Jun 2019 21:29
Selesai Sudah Perlawanan Terakhir Prabowo
Majelis hakim konstitusi (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas sengketa hasil Pilpres 2019. Putusan itu dibacakan hampir selama 9 jam secara bergantian oleh sembilan hakim konstitusi.

"Mengadili, menyatakan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). 

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU tetap sah. Di mana paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapat 55,50 persen suara dan mengungguli kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mendapat 44,50 persen.

Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil Prabowo-Sandi soal adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019 tidak terbukti menurut hukum.

Selain itu dalam konklusinya, MK juga berkesimpulan dan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Di mana pemohon Prabowo-Sandi disebut memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ke MK.

"Selain itu, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan; eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," papar hakim Anwar. 

Dalam putusannya, MK menolak semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga. MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara. 

Ini kali kedua perlawanan terakhir Prabowo kandas di MK. Setelah tahun 2014, gugatannya bersama Hatta Rajasa juga ditolak seluruhnya oleh MK saat itu.

Rekomendasi