Prabowo Siapkan Langkah Selanjutnya untuk Menangi Pemilu

| 27 Jun 2019 21:52
Prabowo Siapkan Langkah Selanjutnya untuk Menangi Pemilu
Prabowo-Sandi (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyampaikan pernyataan terbuka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan gugatan mereka. Meski begitu, kubu Prabowo-Sandi menyatakan akan menyiapkan langkah selanjutnya.

Tak jelas langkah apa yang dimaksud Prabowo. Yang jelas, dalam pidato yang ia lakukan di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Prabowo menyatakan akan melakukan musyawarah bersama tim kuasa hukum dan seluruh petinggi partai Koalisi Indonesia Makmur (KIK).

"Tentunya, setelah ini kami akan segera berkonsultasi, apakah masih ada langkah hukum atau langkah konstitusional lain yang dapat kami tempuh. Kami juga akan mengundang seluruh pimpinan Koalisi Adil Makmur terkait langkah ke depan," tutur Prabowo, Kamis malam (27/6/2019).

Dalam pidatonya, Prabowo juga meminta seluruh pendukungnya untuk tetap tegar dan melanjutkan perjuangan yang telah dilakukan selama ini. Syaratnya, Prabowo menegaskan, segala perjuangan yang telah dan akan dilakukan harus selalu berada di dalam kerangka perdamaian dan konstitusional.

"Marilah kita menatap masa depan dengan tetap semangat dan optimis. Saya minta pendukung Prabowo-Sandi untuk tetap tegar, tenang dan tentunya dalam kerangka damai, yang setia pada konstitusi kita, yaitu UUD 45."

"Kita harus mementingkan kepentingan yang lebih besar, keutuhan bangsa dan negara. Kita harus pandang seluruh anak bangsa sebagai saudara kita sendiri."

Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil Prabowo-Sandi soal adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019 tidak terbukti menurut hukum. Putusan itu dibacakan hampir selama 9 jam secara bergantian oleh sembilan hakim konstitusi.

"Mengadili, menyatakan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU tetap sah. Di mana paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapat 55,50 persen suara dan mengungguli kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mendapat 44,50 persen.

Rekomendasi