Tak Terima Gagal Lolos Parlemen, Berkarya Gugat ke MK

| 01 Jul 2019 18:19
Tak Terima Gagal Lolos Parlemen, Berkarya Gugat ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Partai Berkarya mengajukan satu gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun gugatan ini bukan mempermasalahkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), melainkan soal parliamentary threshold (PT). 

Juru Bicara MK Fajar Laksono bilang, gugatan dari partai besutan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto ini berbeda dengan 259 gugatan lain terkait sengketa di ranah pileg.

Partai Berkarya menganggap partainya lolos PT dengan perolehan sedikitnya 4 persen kursi di parlemen. Dia juga tidak terima dengan perolehan suara 2,09 persen hasil rekapitulasi suara Pileg 2019 yang ditetapkan KPU 21 Mei lalu. 

"Di antara 260 gugatan itu ada satu yang diregistrasi secara khusus, yaitu Partai Berkarya yang mempersoalkan parliamentary threshold. Mereka menganggap masuk (ambang batas) 4 persen," tutur Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Selain satu gugatan itu, Partai Berkarya juga mengajukan 34 permohonan sengketa PHPU Pileg. Jumlah ini menjadikan Partai Berkarya sebagai partai yang paling banyak mengajukan sengketa. "Kedua terbanyak itu Partai Demokrat sebanyak 23 permohonan. Kemudian Partai Golkar 21 permohonan," ucap dia. 

Jadi, 16 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal itu mengajukan perkara dengan jumlah yang bervariasi di setiap provinsi. Semua Perkara yang diregistrasi tersebut masuk dalam dalam akta registrasi perkara konstitusi (ARPK) dengan total 260 gugatan. 

"Hari ini juga kita menyampaikan salinan permohonan ke termohon dan seluruh partai politik. Misalnya parpol Golkar permohonannya kita sampaikan semuanya ke 15 parpol lainya, Partai Gerindra, ke semua partai. Tujuannya apa, mereka nanti harus bisa mencermati untuk bisa menjadi pihak terkait," jelasnya. 

Rekomendasi