Alasan itulah yang membuat Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, menerapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ketahuan ngerokok sembarangan, terlebih saat jam kerja berlangsung. Hal itu menyusul dikeluarkannya larangan merokok bagi pegawai pemerintah saat jam kerja.
"Ketentuannya sudah diatur dalam peraturan bupati," kata Bupati setempat Anne Ratna Mustika di Purwakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (8/7/2019).
Dengan adanya peraturan itu diharapkan pelayanan dan pekerjaan para pegawai, baik di lingkungan Pemkab Purwakarta maupun organisasi perangkat daerah (OPD) bisa berjalan optimal.
"Alasan utamanya, pegawai harus fokus bekerja. Selain itu, demi kesehatan dan kebersihan juga. Jangan sampai, ruang kerja penuh dengan asap rokok atau sisa pembakaran rokok," katanya.
Ia mengatakan, jika ditemukan pegawai yang merokok saat jam kerja akan mendapatkan sanksi, yakni membeli minimal 10 eksemplar Alquran.
"Jadi sanksi bagi yang melanggar ialah mewakafkan Alquran," kata dia.
Bupati menyampaikan, peraturan ini sudah mulai berjalan bahkan dalam tahap sosialisasi kepada seluruh pegawai di seluruh OPD di Purwakarta. Bahkan sudah ada tiga ASN yang terkena sanksi, saat dirinya melakukan sidak dan mendapati ASN di lingkungan Setda Purwakarta kedapatan merokok.
Nantinya setiap Alquran yang terkumpul "buah" dari sanksi itu dihibahkan ke masjid, musala, madrasah dan sekolah.