Kesalahan Baiq Nuril di Mata MA

| 08 Jul 2019 15:15
Kesalahan Baiq Nuril di Mata MA
Gedung Mahkamah Agung (Foto: setkab.go.id)
Jakarta, era.id - Mahkamah Agung (MA) tetap menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan perekaman ilegal dan menyebarluaskan percakapan mesum atasannya. Sekali pun konten pembicaraannya itu bernada cabul dan menyudutkan Baiq Nuril. 

Melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, mengatakan telah terjadi kekeliruan dalam persepsi masyarakat ketika menanggapi perkara Baiq Nuril yang peninjauan kembalinya telah diputus oleh MA.

"Ada beberapa kekeliruan yang viral, seperti tindak pidana ITE dan kasus pelecehan seksual yang dicampur aduk, itu adalah dua perkara berbeda yang harus dipisah," ujar Abdullah di Gedung MA, seperti dikutip dari Antara, Senin (8/7/2019).

Abdullah menjelaskan dalam kasus peninjauan kembali yang telah diputus oleh MA, Baiq Nuril merupakan terdakwa dalam kasus pelanggaran UU ITE, karena terbukti menyebarluaskan informasi yang dalam telepon selulernya terkait pihak lain dan dianggap merugikan.

MA menyatakan memang Baiq Nuril telah menyimpan rekaman itu selama satu tahun lamanya. Namun rekaman tersebut diserahkan ke pada Imam Mudawi. MA menilai Baiq Nuril pantas menyadari bahwa rekaman itu akan disebarkan juga oleh orang lain. Padahal rekaman itu berisi omongan yang memuat kesusilaan.

"Mau diapakan rekaman itu, kenapa orang lain sampai tahu ada rekaman itu, itulah yang harus dipertanyakan karena berarti ada penyebaran informasi," jelasnya

Oleh sebab itu, MA menilai Baiq Nuril melakukan dua kesalahan, yaitu melakukan perekaman ilegal dan menyebarkannya.

Sementara terkait dengan perkara pelecehan seksual yang dipermasalahkan banyak pihak, Abdullah mengungkapkan bahwa perkara itu memang sudah dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat, tetapi berkas perkara pelecehan seksual itu belum diserahkan kepada pengadilan.

"Hingga saat ini masih dalam penyidikan, berkas bahkan belum diserahkan ke pengadilan," sambungnya.

Lebih lanjut Abdullah enggan menanggapi kemungkinan adanya fakta baru yang diungkapkan dalam perkara pelecehan seksual terhadap Baiq Nuril.

"Saya tidak mau berandai-andai, apalagi itu adalah perkara yang berbeda mengingat yang satu (perkara UU ITE) sudah diadili dan diputus pada peninjauan kembali, sementara yang banyak diperbincangkan publik adalah perkara pelecehan seksual. Ini adalah hal yang berbeda dan kekeliruan ini menjadi viral," kata Abdullah.

 

Rekomendasi