Mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu datang bersama kuasa hukumnya, Joko Jumadi serta Anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka. Baiq Nuril berencana meminta penangguhan eksekusi atau amnesti atas putusan Mahkamah Agung (MA) kepada Menkum HAM Yasonna H Laoly.
"Harapannya sampai saat ini saya masih bisa berdiri di sini. Saya ingin mencari keadilan," kata Baiq Nuril setelah bertemu Menteri Yasonna H Laoly di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Baiq Nuril bilang, dirinya tidak akan pernah menyerah agar terlepas dari kasus yang menjeratnya saat ini. Ia menggantungkan harapannya kepada Presiden Joko Widodo agar bisa mengabulkan permohonan amnesti yang diajukannya. "Ke mana lagi harus saya meminta berlindung kalau bukan kepada bapak Presiden."
Di tempat yang sama, Menkum HAM Yasonna mengatakan akan menggelar pertemuan dengan mengundang sejumlah pakar hukum untuk membahas pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
Adapun pakar-pakar hukum yang akan diundang FGD di antaranya, Gayus Lumbun, Oce Madril, Bivitri Susanti dan Feri Amsari. Selain itu, tim dari Kemenkum HAM dan pengacara Baiq Nuril juga akan diundang.
Yasonna menilai, kasus yang dihadapi Baiq Nuril perlu mendapat perhatian khusus. "Jadi kita lakukan ini dengan baik. Kita khawatir, kalau ini tidak dilakukan maka mungkin ada ratusan ribu wanita Indonesia yang kena kekerasan atau pelecehan seksual tapi tidak berani mengadukan atau memprotesnya."
Nantinya hasil pendapat para ahli hukum terkait kasus Baiq Nuril akan diserahkan ke Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Sebelumnya, upaya Baiq Nuril untuk lepas dari jerat pidana melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) tak membuahkan hasil. MA tetap menghukum Baiq Nuril sebagaimana vonis di tingkat kasasi dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp500 juta subsidier tiga bulan kurungan.