Pertemuan Baiq Nuril dan KSP Moeldoko

| 15 Jul 2019 15:31
Pertemuan Baiq Nuril dan KSP Moeldoko
Pertemuan Baiq Nuril dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko (Twitter: @amnestyindo)
Jakarta, era.id - Mantan pegawai honorer SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun datang ke Kantor Kepala Staf Kepresidenan. Dia bertemu dengan KSP Moeldoko untuk memberikan permohonan amenestinya.

Dilansir Antara, Senin (15/7/2019), Baiq Nuril datang ke sana didampingi Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Executive Director. Dia juga ditemani perwakilan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka dan pengacara Baiq Nuril, Widodo Dwi Putro.

Di sana, dia membacakan sebuah surat. Surat ini berisikan tentang kasus pelecehan yang menimpanya. Belakangan, dia yang dituduh menyebarkan rekaman pembicaraan percakapan asusila dengan kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim pada 2013. Atas peristiwa ini Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta yang diperkuat dengan putusan kasasi MA pada akhir tahun 2018.

Dalam surat tadi, ia mengaku tidak punya niat sama sekali untuk menyebarkan rekaman tersebut. Baiq menyebut dirinya hanya rakyat kecil yang berupaya mempertahankan pekerjaan agar dapat membantu suami menghidupi anak-anak mereka.

"Dalam pikiran saya saat merekam, jika kemudian atasan saya benar-benar 'memaksa' saya untuk melakukan hasrat bejatnya, dengan terpaksa, akan saya katakan padanya saya merekam apa yang dia katakan," kata Baiq.

Namun Baiq menyadari barangkali satu kesalahan yang ia lakukan adalah karena ia menceritakan rekaman tersebut pada seorang temannya. Teman ini, dianggapnya berniat baik untuk membantu Baiq keluar dari masalah ini. Rekaman tersebut akhirnya sampai ke DPRD Mataram.

Motif temannya itu untuk membantu Baiq lepas dari tekanan atasan. Kawan Baiq Nuril tersebut juga berstatus honorer, ternyata menceritakan pada tiga orang kawan lain yang berstatus guru PNS dan seorang guru honorer.

"Semua kawan-kawan saya ingin membantu saya. Setelah itu saya tidak tahu apa yang terjadi," tambah Baiq dengan menangis.

Namun, pada 17 Maret 2015 ia dilaporkan karena dianggap mempermalukan atasan karena ternyata rekaman tersebut menyebar di media sosial. Selama dua tahun ia bolak-balik menjalani pemeriksaan di Polres Mataram.

Pada 27 Maret 2017 ia datang kembali ke Polres untuk panggilan pemeriksaan lanjutan tanpa didampingi kuasa hukum sambil membawa anaknya yang berumur 5 tahun.

"Ternyata, saat itu saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saya ditahan sebelum saya menjalani proses sidang di PN Mataram," ungkap Baiq.

Baiq menjalani sidang perdana pada 4 Mei 2017 di PN Mataram dengan dakwaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1). Jaksa Penuntut, Ida Ayu Camuti Dewi, menuntut saya 6 tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp500juta.

Putusan majelis hakim PN Mataram pada 26 Juli 2017 menyatakan Baiq Nuril Maknun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum. 

Namun, putusan Majelis Hakim PN Mataram tersebut dibatalkan pada tanggal 26 September 2018 oleh Mahkamah Agung yang menyatakan mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pada 4 Januari 2019, Baiq melalui kuasa hukum memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke MA namun pada 4 Juli 2019, tapi MA menyatakan menolak PK yang ia ajukan.

"Tapi, saya tidak akan pernah menyerah. Sekali lagi bagi saya perjuangan ini adalah perjuangan untuk menegakkan harkat martabat kemanusiaan di negara tercinta ini. Saya selalu yakin kebenaran pasti akan terungkap dan keadilan pasti akan terjadi," tegas Baiq Nuril.

Dalam perjalanan kasus tersebut, ia belajar bahwa peristiwa tersebut bukan lagi perjuangan pribadi, yaitu sekadar untuk memenuhi keinginan lolos dari jerat hukum yang tidak adil bagi saya sebagai korban.

"Ini perjuangan kami. Dan, saya pun belajar 'kami menjadi kita', saat saya menyaksikan Bapak di media mengatakan bahwa Bapak mendukung saya menemukan keadilan. Perjuangan saya menjadi perjuangan kami. Perjuangan kami menjadi perjuangan kita, saat Bapak pun berulangkali tanpa ragu menyatakan akan memberikan amnesti kepada saya," kata Baiq dengan suara bergetar.

Ia yakin Presiden Joko Widodo sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara menyampaikan niat mulia tersebut bukan karena air mata Baiq Nuril sebagai korban.

"Saya sebagai rakyat kecil sangat yakin, niat mulia Bapak memberikan amnesti kepada saya didasari karena jiwa kepemimpinan Bapak yang menyadari keputusan amnesti tersebut merupakan bentuk kepentingan negara dalam melindungi dan menjaga harkat martabat rakyatnya sebagai manusia," katanya.

"Saya sangat berterima kasih dan mendukung niat mulia Bapak Presiden Joko Widodo yang akan menggunakan hak prerogatif sebagai Presiden RI untuk menjalankan amanah konstitusi UUD 1945 pasal 14 ayat (2), yaitu dengan memberikan amnesti kepada saya, Baiq Nuril Maknun," tambah Baiq Nuril.

Selain membacakan surat ini, dia menyerahkan sejumlah surat dukungan kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengenai permohonan amenestinya. Moeldoko yang ditemani Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani pun menerima surat tersebut.

"Saya pagi ini menerima Ibu Baiq Nuril, kedua menerima dari komunitas yang menjaring berbagai dukungan masyarakat yaitu 'Amnesti untuk Nuril' jumlahnya 300 ribu petisi dan ada 1.000 surat yang diberikan langsung," kata Moeldoko. 

Moeldoko berjanji segera memproses surat pengajuan amnesti ini. Dia juga akan meneruskan surat tersebut ke DPR. "Secepatnya sehingga nanti ada untuk mengirim surat ke DPR, dilakukan secepatnya, segera dan bisa dimintai pertimbangannya," katanya.

Anggota DPR fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka yang menemani Baiq yakin, seluruh anggota DPR mendukung amnesti ini diberikan Presiden Jokowi kepada Baiq.

"Kawan-kawan DPR insya Allah, lintas fraksi termasuk pimpinan DPR yang pernah kami komunikasi, mereka merespon dengan baik tinggal menunggu surat dari Setneg,” ujar Rieke Diah Pitaloka. 

Lebih lanjut Rieke yakin Setneg (Sekretariat Negara) akan merespons dengan baik permohonan amnesti Baiq Nuril dan berharap Setneg dapat mengirimkan surat kepada DPR hari ini agar bisa dipertimbangkan pada rapat paripurna DPR besok, Selasa (16/07).

"Mudah-mudahan hari ini dikirim, tanggal 16 bisa dibacakan besok di paripurna, diberikan waktu seminggu untuk memberikan pertimbangan dan masuk lagi paripurna 26 Juli," katanya.

Tags : uu ite
Rekomendasi