Berterimakasih untuk Semangat Terpuji DPR Perbaiki UU ITE

| 09 Jul 2019 13:45
Berterimakasih untuk Semangat Terpuji DPR Perbaiki UU ITE
Gedung DPR (Mery/era.id)

Jakarta, era.id - Pasal karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah memakan banyak korban. Kasus Baiq Nuril, guru honorer SMAN 7 Kota Mataram jadi yang terhangat. DPR hari ini berharap DPR masa mendatang dapat menyelesaikan persoalan ini. Sebuah semangat terpuji yang ditunjukkan para wakil rakyat.

Meski telah lama jadi masalah, anggota DPR periode 2014-2019 enggak yakin persoalan pasal karet UU ITE bisa diselesaikan dalam sisa empat bulan jabatan mereka. Pesimisme ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, Satya Yudha.

Masuk akal memang. Bagaimana mungkin memperbaiki pasal bermasalah dalam waktu empat bulan. Ya, walaupun para anggota DPR sejatinya sudah menghabiskan waktu hampir lima tahun duduk di parlemen. Tapi, kenyataannya, saat ini kan hanya tersisa empat bulan untuk mereka bekerja. Makanya, semangat baik itu diwariskan Satya kepada penerusnya.

“Saya memohon kepada anggota dewan yang baru, nanti periode 2019-2024 untuk menangkap isu ini,” kata Satya Yudha di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Satya dan para anggota DPR sadar betul, perbaikan pasal bermasalah dalam UU ITE adalah hal mendesak. Pasal 27 Ayat 3, misalnya, yang berisi larangan pada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Meski tak menjelaskan mengapa permasalahan ini tak diselesaikan dalam masa jabatan lima tahunnya, Satya setidaknya menegaskan semangat terpuji ini. Dia bilang, anggota DPR ke depan harus menyertakan revisi UU ITE dalam program legislasi nasional (prolegnas) mereka. Satya juga memberi wejangan agar amanah ini dilaksanakan demi kepentingan rakyat.

Waktu lima tahun, baginya cukup untuk anggota DPR mendatang menyelesaikan persoalan ini. Demi keadilan yang hakiki. “Disusun lagi oleh prolegnas dan bahkan substansinya bisa berubah. Karena yang terpilih sekarang ini 2019-2024 ini adalah utusan, wakil daripada rakyat. Jadi tidak bisa wakil rakyat itu diwakili oleh wakil rakyat sebelumnya.”

Terkait kasus Baiq Nuril, Satya menyampaikan hal yang amat menginspirasi. Menurutnya, kasus Baiq Nuril adalah pelajaran berarti, bahwa bangsa ini tak boleh lagi membangun sistem hukum yang menimbulkan ketidakpastian.

“Kasus tersebut bisa dijadikan (pelajaran), agar pasal-pasal yang dirasa tidak memberikan kepastian hukum. Karena itu dianggap pasal karet bisa dievaluasi kembali.”

Rasanya, pantas kita ucapkan terimakasih kepada pak Satya dan seluruh anggota DPR periode 2014-2019, untuk lima tahun pengabdian mereka. Selanjutnya, biarkan para wakil rakyat periode 2019-2024 melanjutkan perjuangan mereka. Semoga, tak ada lagi semangat baik yang tak terwujudkan dengan baik.

Tags : uu ite ketua dpr
Rekomendasi