Bantah Pertahankan Pasal Bermasalah Dalam Revisi UU ITE, Komisi I DPR RI: Malu Kita Kalau Bikin UU Ternyata Karet Lagi

| 24 Aug 2023 09:16
Bantah Pertahankan Pasal Bermasalah Dalam Revisi UU ITE, Komisi I DPR RI: Malu Kita Kalau Bikin UU Ternyata Karet Lagi
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis. (Antara)

ERA.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis menegaskan, pihaknya berkomitmen menghapus pasal-pasal karet dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan revisi UU ITE, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Penegaskan itu perlu disampaikan untuk membantah tudingan bahwa Komisi I DPR RI mencoba mempertahankan pasal-pasal karet dalam UU ITE.

"Semangat kita pasti ingin menghilangkan pasal karet, kita ubah normanya, sehingga tidak jadi karet lagi," kata Abdul.

"Ini perlu saya speak di awal ya, karena ada yang menganggap, 'ohh DPR mempertahankan pasal karet' gak ada DPR yang mau mempertahankan pasal karet," tegasnya.

Dia mengatakan, tak mungkin Komisi I DPR RI merevisi produk perundang-undangan jika hasilnya masih tetap bermasalah. Hal itu justru akan mempermalukan parlemen sebagai lembaga negara.

"Karena kita juga malu, kalau bikin undang-undang ternyata karet lagi," ucap Abdul.

Dia lantas mencontohkan, salah satu pasal bermasalah yang dibahas yaitu Pasal 27 Ayat 3 UU ITE terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

Komisi I DPR RI mengklaim sampai menggelar rapat sebanyak delapan kali hanya untuk membahas Pasal 27 tersebut.

"Kenapa? Karena waktu itu kita exercise, kita uji. Jika rumusannya seperti ini kita minta bagian penyidik, polisi, dan kejaksaan, tanggapan polisi bagaimana, 'ohh ini masih tembus pak'. Kita ubah lagi, kejaksaan, 'ohh ini masih tembus', sampai delapan hari kita," ujar Abdul.

Setelah dibahas selama delapan kali, diharapkan revisi terhadap Pasal 27 UU ITE tak lagi disalahgunakan atau menjadi pasal karet.

"Karena kayaknya kepolisian dan kejaksaan sudah tidak mendapatkan celahnya lagi untuk menggunakan pasal ini," katanya.

Terkait lamanya pembahasan revisi UU ITE, diharapkan menjadi salah satu bentuk komitmen semua pihak, khususnya DPR RI dan pemerintah, agar meneribitkan landasan hukum yang lebih baik dan tidak multitafsir.

"Jadi bapak, ibu ini pengantar, bahwa kita ingin undang-undang ini lamanya revisi harus menjadi lebih baik, menjadi lebih baik itu artinya menghindarkan dari kesalahan penerapan," pungkasnya.

Rekomendasi