Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (Persero), Edi Sukmoro menjelaskan, adanya proyek pengembangan stasiun tersebut membuat pihaknya harus membatasi kecepatan semua kereta api yang akan melintasi Stasiun Manggarai, baik dari KRL, Kereta Bandara, maupun KA komersial antarkota.
Ia mengatakan, pembatasan kecepatan kereta api yang melintas diberlakukan tidak melebih 20 kilometer per jam, sehingga durasi perjalanan lebih lama dibandingkan biasanya karena seluruh KA akan lebih lama menunggu giliran untuk memasuki Stasiun Manggarai.
Kondisi itulah, kata Edi, yang membuat perjalanan kereta api saat akan melintas Manggarai jadi lebih lama. Kejadian itu pun akhirnya jadi perbincangan di kalangan pengguna jasa moda transportasi berbasis rel ini, yang sering mengeluhkan keterlambatan perjalanan.