Deadline Tiga Bulan Ungkap Kasus Novel Baswedan

| 19 Jul 2019 13:20
<i>Deadline</i> Tiga Bulan Ungkap Kasus Novel Baswedan
Presiden Jokowi (Foto Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Bak pertandingan sepak bola, kasus Novel Baswedan akan masuk perpanjangan waktu terakhir. Presiden Joko Widodo sudah memberi tengat waktu tiga bulan kepada tim teknis untuk bisa menindaklanjuti hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF).

"Saya sampaikan, 3 bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (19/7/2019).

Tim teknis merupakan lanjutan dari TPF yang sudah membeberkan hasil temuannya. Tim teknis akan diberi wewenang lebih dalam dibanding TPF yang memiliki keterbatasan akses dalam mengungkap pelaku. 

Beban besar ada di pundak Kabreskrim Komjen Idham Aziz yang didapuk menjadi pimpinan tim teknis. Kapolri sudah memberi instruksi supaya Komjen Idham Aziz bisa memilih deretan personel terbaiknya. Satgas tim ini bakal diisi dari desk investigator, tim lapangan, INAFIS, termasuk anggota Densus 88.

Jokowi sadar betul kalau kasus penyerangan yang menimpa Novel Baswedan bukanlah perkara ecek-ecek. Makanya dia memberi beban yang tinggi juga kepada dream team bentukan Kabareskrim.

"Saya beri waktu 3 bulan, akan saya lihat nanti hasilnya. Jangan sedikit-sedikit larinya ke saya, tugas Kapolri apa nanti?" ucap Jokowi.

TPF sudah menganalisis, memeriksa 74 saksi, mewawancarai 40 orang, mengecek 38 CCTV yang melibatkan kepolisian negara luar. Juga memeriksa 114 toko bahan kimia. Kesimpulannya, kasus ini bukanlah masalah pribadi, melainkan ada aktor intelektual yang menyuruh pelaku untuk menyiram Novel.  Ada dugaan kemungkinan, kasus yang ditangani Novel berpotensi menimbulkan balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan atau excessive use of power. 

Rekomendasi