Menunggu Makna di Balik 'Perkembangan Baik' Kasus Novel Baswedan

| 24 Oct 2019 20:37
Menunggu Makna di Balik 'Perkembangan Baik' Kasus Novel Baswedan
Presiden Joko Widodo (Foto: Twitter @Jokowi)
Jakarta, era.id - Tim Teknis bentukan Polri tak punya banyak waktu lagi. Mereka harus menyelesaikan sesegera mungkin kasus penyerangan brutal terhadap Novel Baswedan bulan ini.

Berdasarkan pernyataan Joko Widodo pada 19 Juli lalu, Polri mesti menyelesaikan kasus itu selama tiga bulan. Tiga bulan dari saat itu adalah bulan ini.

Hari ini (24/10) di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo menyebut ada perkembangan dalam pengusutan kasus tersebut. Dia mengklaim, sudah melihat sendiri laporan terbaru tentang kasus itu.

"Saya sudah sudah melihat laporan kemarin sebelum saya angkat menjadi Mendagri kepada Pak Tito, saya kira ada perkembangan yang sangat baik yang akan segera diteruskan Kapolri baru," katanya, dilansir dari Antara. "Segera diumumkan kalau betul-betul sudah selesai, ini bukan sebuah kasus yang mudah."

Mabes Polri saat ini tidak memiliki Kepala untuk sementara. Itu karena Tito Karnavian mendapat kepercayaan baru dari Jokowi sebagai Menteri Dalam Negeri.

Jokowi mengusulkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Idham Azis untuk mengganti Tito. Sekadar informasi, setelah Jokowi menugaskan Tito menyelesaikan kasus penyerangan brutal terhadap Novel selama tiga bulan, Tito merespons dengan membentuk tim teknis. Ketua tim teknis itu adalah Idham Azis.

Jokowi akan mengejar pengungkapan kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan kepada Kapolri yang baru. Artinya, dia akan menagih penyelesaian kasus tersebut ke Idham, kalau pengangkatan Idham sebagai Kapolri lancar tanpa hambatan.

Baca Juga : Buku Merah, Ujian Polri di Tengah Deadline Kasus Novel

"Saya kejar pada Kapolri yang baru agar bisa diselesaikan," katanya.

Novel mengalami penyerangan brutal pada 11 April 2017. Saat itu, orang tak dikenal menyiram wajahnya dengan air keras hingga membuat mata kirinya rusak parah. Polri tak mampu mengungkap kasus pidana umum itu sampai saat ini.

Sebelum Polri membentuk tim teknis, aparat keamanan membentuk Satuan Tugas -- yang kemudian banyak disebut sebagai Tim Gabungan Pencari Fakta -- untuk mendalami kasus penyerangan terhadap Novel. Tapi Satgas yang diketuai bekas Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nur Kholis itu tidak juga mampu membuat peristiwa dua tahun lalu itu menjadi terang.

Rekomendasi