KPU Tetap Lakukan Verifikasi 16 Parpol

| 18 Jan 2018 15:46
KPU Tetap Lakukan Verifikasi 16 Parpol
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - Putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Konsekuensinya, semua partai politik peserta pemilu 2019 harus melalui tahapan verifikasi faktual, yang awalnya berlaku hanya untuk partai baru.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi terhadap 16 partai politik (parpol) di Pemilu 2019 sesuai dengan putusan MK itu. Namun, verifikasi yang dimaksudkan bukan verifikasi faktual, tapi verifikasi administrasi.

Ketua KPU, Arif Budiman menyebutkan, proses verifikasi akan tetap dilakukan dengan metode tertentu, dengan catatan kualitasnya tak jauh berbeda dengan verifikasi faktual. 

"Ada tiga hal yang mempengaruhi itu, pertama ketersediaan anggaran, kedua ketersediaan Sumber Daya Manusia, ketiga itu soal keterbatasan waktu," ujar Arif di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Menurutnya, KPU sudah melakukan verifikasi melalui sistem informasi partai politik (sipol). Sipol ini, kata dia, sama dengan verifikasi faktual. Sehingga, ini bisa menghilangkan prosesi verifikasi faktual terhadap 16 parpol.

Sementara itu, Arif mengatakan bahwa dengan dihilangkannya kata faktual di dalam verifikasi tidak akan mengurangi kualitas dan substanis dalam melakukan verifikasi parpol.

"Itu kan soal definisi, soal terminologi saja yang penting apa yang dilakukan itu tidak mengizinkan substansinya bahwa dokumen itu kalau dicek harus benar sevara adminsitratif tapi dia juga dilihat bahwa benar-benar ada," tegasnya.

Tags : pilpres 2019
Rekomendasi