Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 menyebutkan verifikasi faktual akan menggunakan metode sampel dan sampling. Metode itu akan diberlakukan pada empat parpol baru yang sebelumnya sudah diverifikasi menggunakan metode lama. Adapun partai baru itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Perindo dan Partai Berkarya.
"Apa yang sudah ditetapkan itu tetap berlaku, nanti terhadap empat partai itu. Sejak hari ini dia (empat partai) juga diberlakukan dengan metode ini. Tapi dengan metode sebelumnya juga berlaku, hasil dari metode sebelumnya juga tetap sah," jelas Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2018).
Arief menambahkan, jika dahulu batas waktu hingga 14 hari di tiap wilayah, kini masa verifikasi faktual menjadi 2 hari di tingkat kabupaten/kota, 3 hari di tingkat provinsi, dan 3 hari di tingkat pusat.
Arief mengaku pihaknya saat ini tengah melakukan penelitian terhadap empat parpol yang sebelumnya telah melakukan verifikasi. Jika ditemukan kekurangan, kata Arief, akan ditindaklanjuti mengikuti regulasi baru.
"Kita akan lihat kalau dia (empat parpol) dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tetapi dengan cara perhitungan yang baru dia MS (Memenuhi Syarat) maka akan kita ubah, dari TMS menjadi MS," jelas Arief.
Seperti diketahui, proses verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 dipercepat. Dari jadwal yang ditentukan 17 Februari 2018 maju menjadi 28 Januari 2018.
Informasi itu akan dikabarkan KPU kepada liasion organizer (LO) setiap partai mulai Selasa, 23 Januari 2018. Bersamaan dengan itu, setiap partai di level pusat, provinsi, kabupaten/kota diminta untuk mempelajari revisi PKPU ini hingga 27 Januari 2018. Terakhir, seluruh partai dapat melakukan verifikasi faktual serentak pada Minggu, 28 Januari 2018.
Sebelumnya, rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 dan Nomor 11 tahun 2017. Revisi akan disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang (UU) Pemilu tentang verifikasi faktual partai politik.
Seluruh partai politik yang mengikuti Pemilu 2014 akan tetap diverifikasi sebagai syarat ikut Pemilu 2019. "Dengan putusan itu terdapat kesamaan dan keadilan bagi 16 partai yang sudah dinyatakan lolos administrasi," ujar Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali.