Anies Tak Gentar SK Reklamasi Dicabut PTUN

| 29 Jul 2019 20:18
Anies Tak Gentar SK Reklamasi Dicabut PTUN
Gubernur DKI Anies Baswedan (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak gentar dan mundur menolak reklamasi. Sekali pun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mencabut surat keputusan (SK) Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi di Pulau H. 

"Tapi intinya, kita enggak akan mundur. Kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu," kata Anies di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (29/7/2019).

Anies belum mengatakan langkah hukum apa yang akan diambil Pemprov DKI setelah ada putusan PTUN. Namun, dirinya memberi isyarat akan mengajukan banding atas putusan tersebut untuk menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.

"Setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum dalam semua urusan. Nanti kalau sudah ada petikannya kita respons secara detail," sambungnya. 

Perlu diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terkait SK Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

Tak hanya itu, majelis hakim juga mewajibkan Anies untuk memperpanjang proses perizinan pembangunan di pulau yang ada di Teluk Jakarta itu. 

"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku" tulis isi putusan tersebut. 

Dalam catatan era.id, Anies pernah mencabut izin pembangunan dari 13 pulau reklamasi secara permanen. Pencabutan 13 izin tersebut tertuang dalam dua keputusan gubernur dan lima surat gubernur. 

<blockquote class="twitter-tweet"><p lang="in" dir="ltr">Hari ini reklamasi resmi dihentikan.<br><br>Reklamasi adalah masa lalu, masa depan adalah pemulihan Teluk Jakarta dan akses pantai untuk rakyat.<br><br>Dahulu janji diungkapkan, syukur Alhamdulillah, atas izin Allah swt hari ini janji itu telah dituntaskan.<br><br>*ABW<a href="https://t.co/pzQXpkS2lR">https://t.co/pzQXpkS2lR</a> <a href="https://t.co/zwDcmHqZpy">pic.twitter.com/zwDcmHqZpy</a></p>&mdash; Anies Baswedan (@aniesbaswedan) <a href="https://twitter.com/aniesbaswedan/status/1044912129390739456?ref_src=twsrc%5Etfw">September 26, 2018</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>

Untuk 13 pulau yang masih belum dibangun yakni Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah); Pulau J dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol); Pulau L (PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Manggala Krida Yudha); Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT. Taman Harapan Indah) serta Pulau I (PT. Jaladri Kartika Paksi).

Proses eksekusi penghentian dilakukan dengan langkah Pemprov DKI Jakarta mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerja samanya kepada pihak pengembang. Kemudian, akan dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen.

Bagi bangunan yang sudah ada, harus diproses perijinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan dan penekanan pada pengenaan denda.

 

Rekomendasi