Saat ini, kantor hukum Denny yakni Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) menangani tiga kasus yang berhadapan dengan Pemprov DKI.
Denny akan mengawal sidang gugatan Pulau I dari PT Jaladri Kartika Pakci, anak perusaan PT Agung Podomoro Land di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jadi yang pasti hari ini kuasa yang kita terima dari Gubernur untuk pulau I per tanggal 31 Juli," kata Denny saat dihubungi, Kamis (1/8/2019).
Sebelumnya, Denny juga mendapat mandat mengurusi kasus sengketa reklamasi. Pihaknya bersama Biro Hukum pemprov DKI sedang menyiapkan untuk melakukan banding terhadap gugatan PT Taman Harapan Indah terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H.
"Pulau H kami sedang siapkan memori bandingnya. Memori bandingnya msh ada waktu dua bulan. Kami sudah siapkan , kita sudah diminta siapkan memori bandingnya. Kerja sama dengan temen-teman biro ya," ungkap dia.
Baca Juga: Tolak Reklamasi, Anies Ajukan Banding Putusan PTUN
Sebelum dua kasus ini, Pemprov DKI juga menunjuk Denny untuk mengurusi kasus sengketa lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Stadion BMW atau Jakarta Internasional Stadium (JIS) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka berencana mengajukan banding dengan PT Buana Permata Hijau yang sebelumnya telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).