Dishub DKI Usul Penilangan Kendaraan Berat Tak Lolos Uji Emisi

| 30 Jul 2019 16:53
Dishub DKI Usul Penilangan Kendaraan Berat Tak Lolos Uji Emisi
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Pemprov DKI Jakarta mulai memperlihatkan iktikad serius dalam menangani masalah polusi udara yang semakin memburuk. Salah satunya dengan memberlakukan persyaratan uji emisi terhadap kendaraan berat yang melintasi tol dalam kota. 

Ide tersebut muncul dari kecurigaan sang gubernur, Anies Baswedan yang beranggapan bahwa lalu-lalang kendaraan berat yang melintasi jalur tol di Ibu Kota khususnya di jalur Jakarta Outer Ring Road (JORR) memiliki andil besar dalam pencemaran udara di Jakarta. 

Baca Juga : Anies Curigai Kendaraan Berat Lewati Tol JORR Penyumbang Polusi Udara

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menjelaskan mekanisme pengecekan uji emisi nantinya bisa dilakukan saat kendaraan baru masuk tol. Nah, jika kendaraan berat tersebut ketahuan tidak lolos uji emisi maka akan dikenakan bukti pelanggaran (tilang).

"Mereka akan dilakukan uji emisi, misalnya di pintu masuk tol dan sebagainya. Begitu dia tidak lulus uji itu, akan ada tilang. Dengan begitu, mereka harus mempersyaratkan untuk lulus uji emisi," kata Syafrin saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

Namun, wacana ini masih sebatas usulan. Kata dia, mekanisme mewujudkan rencana persyaratan lolos uji emisi di jalan tol yang akan diberlakukan mesti sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh karena itu, Syafrin bilang pihaknya masih berkoordinasi dengan pengelola tol seperti Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). 

"Kita sedang koordinasikan dengan seluruh stakeholder. Terhadap data kami juga sedang kumpulkan. Kita harapkan ini dalam waktu tidak terlalu lama, kita sudah bisa implementasikan dan pengawasan," ungkap dia. 

Rekomendasi