ERA.id - Bambang Widjojanto mengundurkan diri dari jabatan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
Pengunduran diri itu menyusul statusnya sebagai kuasa hukum yang mendampingi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam sidang praperadilan kasus korupsi.
"Ya betul (mengundurkan diri sebagai Anggota TGUPP DKI Jakarta," kata Bambang dalam pesan singkat kepada VOI, Rabu (20/7/2022)
Bambang mengaku keputusannya mundur dari tim khusus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini untuk menghindari konflik kepentingan yang berpotensi muncul dari kasus yang ia tangani.
"Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan," ujar dia.
Sebagai informasi, Mardani Maming mengajukan permohonan praperadilan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menunjuk anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta nama Bambang Widjojanto atau BW dicoret dari daftar nama kuasa hukum yang mendampingi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam sidang praperadilan.