Anies Menangkan Gugatan Sengketa Lahan Stadion BMW

| 04 Oct 2019 18:51
Anies Menangkan Gugatan Sengketa Lahan Stadion BMW
Proses pembangunan stadion baru Persija (era.id)
Jakarta, era.id - Pemprov DKI memenangkan perkara banding dalam gugatan sengketa lahan Stadion BMW dengan PT Buana Permata Hijau (BPH) di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Itu artinya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan PT BPH sebelumnya dibatalkan.

Advokat utama Integrity Law Firm, Denny Indrayana, selaku kuasa hukum Pemprov DKI, bilang telah mendapatkan salinan putusan PTTUN No. 231/B/2019/PT.TUN.JKT atas perkara banding terhadap putusan No. 282/G/2018/PTUN.JKT mengenai sengketa Stadion BMW. Setelah putusan ini keluar, pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) sebagai markas klub ibukota Persija Jakarta dapat diakui legalitasnya.

"Putusan menegaskan bahwa upaya pembangunan stadion BMW terbukti benar secara hukum, terlepas dari gangguan-gangguan yang berusaha menghalangi jalannya pembangunan," kata Denny dalam keterangan yang diterima era.id, Jumat (4/10/2019).

Kata Denny, pertimbangan Majelis Hakim PTTUN sepakat dengan dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta. Majelis menilai PT Buana Permata Hijau tidak memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan pembatalan SHP lahan stadion BMW.

"Dengan begitu, maka gugatan yang diajukan oleh PT Buana Permata Hijau patut untuk ditolak," tutur dia. 

Terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah menyebut pembangunan stadion bakalan tetap berlanjut, meskipun nantinya PT BPH berusaha melawan kembali dengan mengajukan kasasi atas putusan yang diketok palu pada 30 September lalu tersebut. 

"Kita pasif aja, menunggu mereka apakah mereka kasasi atau enggak. Tapi, kalau mereka kasasi pun, pembangunan tetaplah. Itu enggak ada pengaruhnya terhadap proses pelaksanaan pembangunan," kata Yayan. 

Sebelumnya, PT BPH memenangkan gugatan atas tanah seluas 69.472 m2 dari 221.000 m2 total lahan pembangunan di Kelurahan Papanggo, lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 atas nama Pemerintah RI dan Pemprov DKI Jakarta yang diterbitkan pada pada 18 Agustus 2017 silam.

Menghadapi ini, Pemprov tak gentar. Karena putusan belum inkrah, Gubernur DKI Jakarta Anies merasa masih ada jalan. Memori banding dilayangkan ke PT TUN pada Senin (15/7) hingga akhirnya dimenangkan oleh Pemprov DKI. 

 

Rekomendasi