MA Mulai Terapkan E-Litigation di 44 Pengadilan

| 07 Aug 2019 14:49
MA Mulai Terapkan <i>E-Litigation</i> di 44 Pengadilan
Gedung Mahkamah Agung (Foto: setkab.go.id)
Jakarta, era.id - Mahkamah Agung (MA) akan mulai mencoba penerapan hukum beracara secara elektronik atau E-Litigation di 44 Pengadilan di Indonesia. Penerapan E-Litigation ini bakal mempermudah masyarakat pencari keadilan untuk bersidang di pengadilan.

Peraturan MA (Perma) ini selesai dibahas dalam rapat pimpinan MA yang berlangsung di Bogor, Senin (5/8). Ketua Pokja Kemudahan Berusaha, Hakim Agung Syamsul Maarif mengatakan peraturan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 19 Agustus 2019. 

“Sejak saat itu, masyarakat pencari keadilan sudah dapat bersidang secara elektronik, lebih dari penerapan aplikasi pengadilan elektronik (e-Court) sebagai produk Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan,” kata Syamsum dalam keterangan yang diterima era.id, Rabu (7/8/2019).

Dia menerangkan dengan Perma E-Litigation ini, masyarakat pencari keadilan dapat mengajukan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi; melakukan pembayaran; menerima pemanggilan persidangan; penyampaian jawaban; replik; duplik; kesimpulan; upaya hukum; dan dokumen perkara (soft copy) menggunakan sistem elektronik yang berlaku di pengadilan.   

Ada pun pelaksanaan Perma E-Litigation ini akan mulai diterapkan di 44 pengadilan sebagai percontohan yang terdiri dari 18 Pengadilan Negeri; 15 Pengadilan Agama; dan 11 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengadilan-pengadilan percontohan tersebut selanjutnya akan diberikan pelatihan untuk memastikan kesiapan masing-masing pengadilan mengimplementasikannya.

Syamsul memastikan sarana dan prasarana setiap satker pengadilan percontohan tersebut telah siap. “Tambahan anggaran yang diperuntukkan bagi Mahkamah Agung telah dialokasikan sebagian besar untuk mempersiapkan implementasi sistem pengadilan dan beracara secara elektronik ini,” lanjutnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan payung hukum dari penerapan Perma ini akan segera dikoordinasikan ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Setelah diharmonisasi secara internal, MA akan mengirimkan rancangan peraturan ini untuk diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM agar dapat dihadirkan tepat waktu,” ujar Abdullah.

Adapun penerapan E-Litigation masih menjadi bagian dari Perma e-Court yang disahkan pada 4 April 2018 lalu mencakup layanan administrasi perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara. Isinya mengatur proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, serta berbagai tata kelola administrasi online.

Sudah ada 56 pengadilan di Indonesia yang telah memberlakukan sistem e-Court, mulai dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus sampai peradilan umum. Selain itu sistem e-Court juga diberlakukan di lingkungan peradilan agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

 

Rekomendasi