JakLingko Jadi Penjamin Peremajaan Angkutan Uzur

| 09 Aug 2019 10:50
JakLingko Jadi Penjamin Peremajaan Angkutan Uzur
Angkutan umum dan pribadi melintasi kawasan Tanah Abang (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Pemprov DKI Jakarta berencana melarang angkutan umum tua (yang berusia di atas 10 tahun) beroperasi pada tahun 2020. Perusahaan angkutan umum diminta melakukan peremajaan kendaraan mereka. 

Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Namun, aturan ini dianggap menyusahkan pemilik armada angkutan umum. Sebab, banyak kendaraan mereka yang tak layak dan berpolusi tinggi akibat mahalnya biaya peremajaan angkutan. 

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan integrasi seluruh angkutan umum dalam program JakLingko. Dishub DKI Jakarta juga akan mencoba menggaet perbankan untuk memudahkan pemberian kredit bagi armada kendaraan umum yang akan meremajakan angkutan tuanya.

"Kita mencoba mengkolaborasikan pemilik angkot dengan si TransJakarta, ditambah dengan pihak perbankan. Kita anggap mereka adalah stakeholder yang kita harus duduk bersama," ucap Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo saat dihubungi, Jumat (9/8/2019).

Dishub berusaha membuat perbankan memahami pola bantuan kredit ini dengan kontrak layanan. Artinya, begitu menerapkan kontrak JakLingko dengan angkutan layanan umum, kemudian pendapatan itu dijamin oleh pemerintah. Mekanisme pendapatan ini dikelola dan dibayarkan oleh TransJakarta per kilometernya. 

"Misalnya sehari jarak yang ditempuh angkutan itu 200 kilometer, biaya per kilometernya Rp10 ribu. Berarti sehari menghasilkan pendapatan sebesar Rp2 juta. Rp2 juta tersebut dihitung untuk pembayaran per hari untuk bank, biaya modal, dan lain-lainnya," jelas Syafrin. 

"Sehingga, perbankan tidak takut lagi untuk memberikan kredit kepada para operator ini," tambah dia. 

Sebagai informasi, DKI menargetkan peremajaan angkutan umum di DKI sebanyak 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada tahun 2020, serta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum mulai pada tahun 2019. 

 

Rekomendasi