Kita Perlu Belajar dari Kasus Penyebar Foto Jasad Emiliano Sala

| 09 Aug 2019 21:11
Kita Perlu Belajar dari Kasus Penyebar Foto Jasad Emiliano Sala
Emiliano Sala (Instagram)
Jakarta, era.id - Seorang pria dan wanita dituntut hukuman penjara terkait penyebaran gambar jasad pesepak bola Argentina, Emiliano Sala yang mengalami kecelakaan pesawat beberapa bulan lalu. Kasus ini bisa jadi pelajaran bagi banyak orang di dunia, tentang media sosial dan penyalahgunaannya yang berbahaya.

Sherry Bray (48) dan Christopher Ashford mengakses rekaman CCTV dari pemeriksaan post-mortem. Mereka kemudian melempar gambar mengerikan yang menunjukkan parahnya cedera yang dialami Sala ke media sosial.

Dalam kasus ini, Bray dikenakan tuduhan penyalahgunaan komputer, memutarbalikkan keadilan, hingga tuduhan atas penyebaran gambar tak senonoh atau ofensif. Sementara itu, Ashford menghadapi enam tuntutan terkait penyalahgunaan komputer.

Sala adalah pesepak bola berusia 28 tahun yang tewas dalam kecelakaan pesawat tragis dalam penerbangan ke Inggris. Jasad Sala ditemukan terjebak di dalam bagian pesawat yang jatuh di bawah Selat Inggris.

Cabang Investigasi Kecelakaan Udara (AAIB) kemudian membawa temuan jasad tersebut ke Portland, sebelum diserahkan ke petugas pemeriksa Dorset yang kemudian mengonfirmasi identitas jasad tersebut sebagai Sala.

Anthony Johns, pengacara senior untuk Layanan Kejaksaan Kerajaan mengatakan telah meninjau bukti-bukti dengan seksama dan memberi wewenang kepada kepolisian Wiltshire, Inggris untuk memanggil Bray dan Ashford.

"Saya telah memberi wewenang pada polisi untuk memanggil Sherry Bray agar muncul di pengadilan, di mana ia secara resmi akan didakwa dengan tiga pelanggaran,," tuturnya, dilansir Metro, Jumat (9/8/2019).

Pihak Layanan Kejaksaan Kerajaan juga mengimbau semua orang untuk berhati-hati menggunakan media sosial. Menurut Johns, kesadaran menggunakan media sosial secara sehat harus dimiliki setiap orang, sebab hukum hari ini telah berkewajiban menjamah ruang tersebut.

"Sangat penting bahwa tidak boleh ada pelaporan, komentar atau berbagi informasi secara online yang dapat dengan cara apa pun mengurangi proses ini."

Rekomendasi