Bamsoet yang Menolak Terlibat dalam Pusara Pimpinan MPR

| 21 Aug 2019 18:33
Bamsoet yang Menolak Terlibat dalam Pusara Pimpinan MPR
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Wacana penambahan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 menuai kritikan. Selain karena fungsinya yang menimalis, MPR dianggap tidak perlu untuk menambah jumlah pimpinan.

Penambahan pimpinan MPR ini juga akan berdampak pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. UU ini akan kembali dirombak untuk mengganti jumlah kursi pimpinan.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo dengan tegas menyatakan sikapnya mengenain wacana penambahan pimpinan MPR ini. Dia megaskan, dirinya berpegang pada aturan yang berlaku saat ini.

"Saya tetap berpegang kepada posisi saya sebagai ketua DPR yang telah menyelesaikan UU MD3. Dan saya tidak mau terlibat lagi dalam perubahan UU MD3," tuturnya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Sekadar inforsmasi, ini bukan kali pertama MPR menambah jumlah pimpinan. Pada tahun 2018, UU MD3 juga mengalami proses revisi karena menambah jumlah pimpinan DPR dan MPR. 

Sebagai gambaran, pada 2018, dampak penambahan tersebut, Kesetjenan MPR mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp350 miliar.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) MPR Idris Laena mengatakan, alokasi anggaran MPR tahun 2020 sebesar Rp600 miliar. 

"Sesuai dengan surat bersama Menteri Keuangan," kata Idris, kepada wartawan.

Secara tidak langsung, jika jumlah pimpinan MPR ditambah. Maka, MPR akan mengajukan tambahan anggaran kembali. Namun angka pasti tambahan anggaran yang diminta hingga saat ini belum dirumuskan.

Rekomendasi