Ketua MPR RI Bantah PPHN Tak Pernah Dibahas di Parlemen

| 20 Aug 2021 15:45
Ketua MPR RI Bantah PPHN Tak Pernah Dibahas di Parlemen
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) bersama Ketua DPD dan Ketua Mahkamah Agung (MA) di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.)

ERA.id -  Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berharap kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) selesai di awal tahun 2022. PPHN merupakan rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, mengatakan, Badan Pengkajian MPR RI yang terdiri dari anggota DPR RI lintas fraksi dan kelompok DPD bekerja sama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraaan MPR RI dan sejumlah pakar atau akademsi sedang berupaya menyelesaikan kajian PPHN.

"Jadi, keliru jika ada yang mengatakan PPHN tidak pernah dibahas di Parlemen," ujar Bamsoet kepada wartawan, Jumat (19/8/2021).

Bamsoet mengatakan, PPHN merupakan hal yang penting untuk dihadirkan sebagai bintang arah pembangunan nasional. Dia menerangkan, ide PPJM dalam amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak muncul begitu saja, melainkan rekomendasi dari dua periode MPR RI sebelumnya.

Rekomendasi tersebut mengusulkan amandemen terbatas UUD 1945 agar MPR RI memiliki kewenangan pedoman pembangunan nasional 'model GBHN', yang disebut PPHN.

"MPR RI periode saat ini hanya melaksanakan rekomendasi dari MPR RI periode sebelumnya," tegas Bamsoet.

Lebih lanjut, Bamsoet menjelaskan, setelah kajian PPHN selesai, pimpinan MPR RI akan menjalin komunikasi politik dengan para pimpinan partai politik, kelompok DPD, dan pra stakeholder lainnya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman kebangsaan tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan bangsa dalam jangka panjang.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, apabila semua pimpinan partai politik sudah sepaham, maka pimpinan MPR RI akan mengurus teknis administrasi pengajuan usul amandemen UUD 1945 sesuai pasal 37 UUD 1945 yang hanya fokus mengubah dua pasal saja.

"Sehingga, amandemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain di luar PPHN," pungkasnya.

Rekomendasi