Polisi Tetapkan 28 'Biang Kerok' Kerusuhan di Jayapura

| 31 Aug 2019 18:27
Polisi Tetapkan 28 'Biang Kerok' Kerusuhan di Jayapura
Suasana kerusuhan di Papua saat demonstrasi berlangsung. (Foto: Istimewa)
Jayapura, era.id - Direktorat Reskrim Umum Polda Papua menetapkan 28 orang sebagai tersangka kerusuhan di Jayapura, Papua. Para tersangka tersebut dijerat dengan berbagai pasal yang disangkakan terkait aksi rusuh saat demo berlangsung.

Direskrimum Polda Papua Kombes Tony Harsono, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan, 28 tersangka itu dijerat dengan pasal berbeda, demikian seperti dikutip Antara, Sabtu (31/8/2019).

Dia menyebutkan, sebanyak 17 tersangka di antaranya dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang/barang, tujuh orang dijerat pasal pencurian yakni pasal 365 KUHP, satu orang tersangka pembakaran dan disangkakan dengan pasal 187 KUHP, tiga orang dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan dua orang lainnya dikenakan pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Sebelumnya, polisi menangkap 64 orang, kata Tony, seraya menambahkan 36 orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya katapel, laptop, sepeda motor, mobil, organ, dan kampak, kata Kombes Harsono, seraya menambahkan, para tersangka yang ditangkap itu merupakan peserta demo yang dilaksanakan Kamis (29/8).

Harsono menambahkan, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena penyelidikan dan penyidikan masih terus dilaksanakan.

Dia menjelaskan, para pendemo dalam melaksanakan aksinya melakukan sejumlah perusakan dan pembakaran yang diawali dari kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kotaraja hingga kawasan Hamadi.

Selain kantor MRP, fasilitas pemerintah yang dibakar pendemo, yakni kantor Telkomsel Abepura, kantor GraPari Jayapura, kantor Bea Cukai Jayapura, dan kantor KPU Papua.

Sedangkan ruko milik masyarakat yang dibakar sebagian besar terdapat di kawasan Hamadi dan Dok V Bawah.

"Belum bisa dipastikan berapa besar kerugian akibat aksi anarkis para pendemo itu," kata Kombes Tony Harsono di Jayapura.

Tags : kkb papua
Rekomendasi