Proses Hukum Kerusuhan Papua dan Papua Barat Terus Berjalan

| 02 Sep 2019 12:55
Proses Hukum Kerusuhan Papua dan Papua Barat Terus Berjalan
Kerusuhan di Papua (Paul Tambunan/era.id)
Jakarta, era.id - Sebanyak 20 orang jadi tersangka dari rentetan kasus kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat pada 19-31 Agustus.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey mengatakan, jumlah ini masih bisa bertambah. Sebab, polisi masih menelusuri pelaku perusakan, pembakaran serta penjarahan yang terjadi di Papua dan Papua Barat.

"Masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. pengembangan masih berlangsung baik di Manokwari, Sorong maupun Fakfak," kata Mathias dilansir Antara, di Manokwari, Senin (2/9/2019).

Mathias mengatakan, dari 20 tersangka itu, 10 diantaranya terlibat dalam aksi rusuh yang terjadi Manokwari pada Senin (19/8). Sementara, tujuh tersangka pada kerusuhan di Sorong dan tiga lainnya terlibat dalam kerusuhan di Fakfak.

Dia menambahkan, peran tersangka di antaranya, terlibat pembakaran gedung DPRD Provinsi Papua Barat, dan pembakaran kantor Majelis Rakyat Papua, Manokwari.

Sebanyak 10 tersangka di Manokwari masing-masing berinisial FM, BW, A, MA, MS, YS, IW, R, YW dan SUR. Mereka terlibat dalam kejadian yang berbeda dari kasus pembakaran gedung DPR, perusakan ATM hingga penjarahan.

"Kalau di Sorong masing-masing berinisial PR, AW, FM, IM, M, KS serta MSM. PR terlibat dalam kerusuhan di Bandara DEO (Dominie Edward Osok), AW, FM dan IM pada pembakaran gedung Lapas dan M, KS dan MSM terkait perusakan di Kantor DPRD Kota Sorong," ujarnya.

Sedangkan di Fakfak, Polres setempat menetapkan tiga tersangka masing-masing PT, RK dan YEA. Mereka diduga terlibat dalam kasus pembakaran Pasar Tumburuni.

Khusus untuk kasus di Manokwari, polisi memanfaatkan tiga tempat penahanan, yakni milik Polres Manokwari, Satbrimob Polda serta rumah tahanan Polda Papua Barat.

"Polda Papua Barat tidak sendiri dalam mengungkap kasus ini. Mabes Polri juga menurunkan tim untuk membantu proses investigasi," ungkapnya lagi.

Sementara, kemarin, aparat Polda Papua menyita sebanyak 45 senjata tajam  dalam razia yang digelar di dua tempat di Kota Jayapura. 

Razia pertama di depan Polsek Abepura dengan melibatkan 71 personel. Di lokasi ini petugas mendapatkan 30 benda yang mencurigakan, di antaranya parang, badik, cutter, celurit, taring babi, sangkur, senapan angin dan gelang KNPB," katanya.

Lalu, razia dilanjutkan ke Expo Waena dan mendapatkan 15 senjata tajam dan alat yang dapat membahayakan yang terdiri dari parang, badik, cutter dan sangkur. 

"Total semuanya ada 45 benda yang kami sita," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal.

Dia menerangkan, razia ini dilakukan untuk menjaga adanya konflik atau adanya unjuk rasa susulan oleh oknum-oknum yang mau merusak dan mengadu domba masyarakat Papua khususnya di Kota Jayapura.

"Anggota juga diminta jangan sampai terpancing emosi dan bertindak atau berkata kasar yang dapat membuat masyarakat tersinggung karena razia yang dilaksanakan," katanya.

Tags : kkb papua polri
Rekomendasi