Jokowi Tak Akan Tergesa-gesa Putuskan 10 Capim KPK

| 02 Sep 2019 16:26
Jokowi Tak Akan Tergesa-gesa Putuskan 10 Capim KPK
Presiden Jokowi (Foto: Twitter @jokowi)
Jakarta, era.id - Panitia seleksi calon pimpinan KPK menyerahkan 10 nama kepada Presiden Joko Widodo untuk sebagai laporan kerja mereka. Sebanyak 10 nama ini merupakan bagian dari 20 nama yang telah lolos uji pansel.

Jokowi tidak akan tergesa-gesa untuk memutuskan 10 nama calon pimpinan KPK 2019-2023 yang akan dibawa ke Komisi III DPR. Dia ingin 10 nama yang sampai ke DPR ini adalah yang terbaik.

"Saya kira juga kan tidak tergesa-gesa, yang paling penting menurut saya, apa yang nanti saya sampaikan ke DPR itu betul-betul nama-nama yang memang layak untuk dipilih oleh DPR," kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, dilansir Antara, Senin (2/9/2019).

Dia menyampaikan hal tersebut usai menerima sembilan orang pansel capim KPK, yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek dan Al Araf.

Selain itu, Jokowi juga meminta masukan dari masyarakat sebelum memutuskan nama capim yang akan diserahkan ke DPR. 

"Saya kira memang ini eranya keterbukaan. Saya juga minta agar masukan-masukan baik dari masyarakat, dari tokoh-tokoh yang telah memberi masukan juga bisa dijadikan catatan-catatan dalam rangka mengoreksi apa yang telah dikerjakan oleh pansel," ujar Jokowi.

"Terima kasih yang sebesar-besarnya karena saya lihat kerja keras dan panjang menyeleksi sejak awal, tinggal 10 atau 20 saya belum tahu. Ini adalah sebuah proses panjang yang telah dilalui," ungkap Jokowi.

 

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Jokowi berani menolak nama-nama capim yang diserahkan pansel jika nama-nama itu tidak punya integritas.

Selain ICW, sejumlah guru besar juga meminta agar nama yang diajukan harus mendukung gerakan pemberantasan korupsi, termasuk Mahfud MD yang menyatakan KPK adalah anak kandung reformasi yang telah berhasil membangun optimisme masyarakat tentang masa depan perang melawan korupsi di Indonesia. Oleh sebab itu jangan bunuh asa masyarakat karena salah menempatkan komisioner.

Proses penyerahan nama capim KPK dari pansel ke presiden ini diatur dalam Pasal 30 ayat 8 dan 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal (8) berbunyi Panitia seleksi menentukan nama calon pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. Pasal (9) Paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak dua kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

20 orang yang sudah mengikuti uji publik capim KPK adalah:

1. Alexander Marwata (Komisioner KPK 2015-2019)

2. Antam Novambar (Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri)

3. Bambang Sri Herwanto (Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri)

4. Cahyo RE Wibowo (karyawan BUMN)

5. Firli Bahuri (Kapolda Sumatera Selatan dan mantan Deputi Penindakan KPK)

6. I Nyoman Wara (auditor BPK)

7. Jimmy Muhamad Rifai Gani (Penasihat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi)

8. Johanis Tanak (jaksa)

9. Lili Pintauli Siregar (advokat)

10. Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen)

11. M Jasman Panjaitan (pensiunan jaksa)

12. Nawawi Pomolango (hakim Pengadilan Tinggi Bali)

13. Neneng Euis Fatimah (dosen)

14. Nurul Ghufron (dosen)

15. Roby Arya (Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet)

16. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan)

17. Sri Handayani (Polri)

18. Sugeng Purnomo (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan)

19. Sujanarko (Direktur Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK)

20. Supardi (Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung)

Tags : kpk jokowi
Rekomendasi