Verifikasi Hingga Kecamatan Kendala Parpol

| 20 Jan 2018 12:02
Verifikasi Hingga Kecamatan Kendala Parpol
Komisioner KPU 2012-2017, Sigit Pamungkas. (Adit/era.id)
Jakarta, era.id - Revisi peraturan KPU (PKPU) Pemilu 2019 mewajibkan verifikasi faktual mencapai tingkat kecamatan. Berbeda dengan tata tertib Pemilu 2014. Keputusan itu, menjadi perhatian Komisioner KPU 2012-2017, Sigit Pamungkas.

Sigit menilai, partai politik (parpol) akan mengalami kesulitan melaksanakan verifikasi lantaran rendahnya sistem administrasi dan infrastruktur parpol di tingkat kecamatan. Selain itu, peraturan baru membuat parpol membutuhkan waktu lebih lama untuk mengurus berkas administrasi.

"Sekarang kecamatan harus di verifikasi faktual, dilakukan secara administratif. Yah ditakutkan infrastuktur partai di tingkat kecamatan rendah," kata Sigit di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).

Sigit menambahkan, revisi peraturan KPU dan dipercepatnya jatuh tempo verivikasi faktual juga berdampak pada parpol peserta Pemilu 2019. Terutama 12 parpol mantan peserta Pemilu 2014.

"Putusan MK ini dari sisi waktu sedikit terlambat, ini menjadi semakin panas. Karena partai politik pemenang 2014 ini tidak cukup siap diverifikasi faktual," terang Sigit.

Sigit menilai, 12 parpol itu akan tergesa-gesa mempersiapkan berkas untuk verifikasi faktual. Pasalnya sesuai Pasal 178 (2) UU Pemilu memerintahkan KPU untuk menetapkan parpol peserta pemilu 14 bulan sebelum pemungutan suara.

"DPR dan KPU mengunci dirinya, bahwa peserta Pemilu 2019 harus siapkan 14 bulan," tandas Sigit.

Seperti diketahui, proses verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 dipercepat. Dari jadwal yang ditentukan 17 Februari 2018 maju menjadi 28 Januari 2018.

Informasi itu akan dikabarkan KPU kepada liasion organizer (L0) setiap partai mulai Selasa, 23 Januari 2018. Bersamaan dengan itu, setiap partai di level pusat, provinsi, kabupaten/kota diminta untuk mempelajari revisi peraturan KPU ini hingga 27 Januari 2018. Terakhir, seluruh partai dapat melakukan verifikasi faktual serentak pada Minggu, 28 Januari 2018.

Tags : pilpres 2019
Rekomendasi