Tenggat Verifikasi Jadi Beban Parpol

| 20 Jan 2018 15:56
Tenggat Verifikasi Jadi Beban Parpol
Ilustrasi. (kota-palopo.kpu.go.id)
Jakarta, era.id - Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bijak menetapkan langkah-langkah verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2019.

Selain MK, Arteria juga menyayangkan sikap KPU terkait revisi Peraturan KPU (PKPU). Keduanya dinilai lalai memutuskan tenggat waktu terkait verifikasi faktual tanpa melihat beban partai dengan batas waktu yang mepet.

Apalagi, kini masa verifikasi faktual menjadi 2 hari di tingkat kabupaten/kota, 3 hari di tingkat provinsi, dan 3 hari di tingkat pusat. Berbeda dengan peraturan Pemilu 2014 yang menetapkan batas waktu hingga 14 hari di tiap wilayah.

"Bagaimana kualitas kita mau naik, tapi malah memaksakan kehendak regulasi demokrasi akibat akrobatik putusan MK," kata Arteria di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).

Menurut Arteria, peraturan baru verifikasi faktual partai politik membuat kualitas demokrasi menurun. Dia menganggap rangkaian penelitian administrasi (verifikasi administrasi) dan penetapan keabsahan (verifikasi faktual) tidak sebanding dengan medan yang dihadapi. 

"Ini kan nggak mungkin, ada 34 provinsi dengan waktu yang tidak masuk akal. Lalu ditingkat kabupaten kota cuma tiga hari, bayangin 514 kabupaten/kota. Ini lagi-lagi konyol. Ini mengkhawatirkan," terangnya.

Sebelumnya KPU menegaskan akan melakukan verifikasi faktual untuk semua parpol peserta Pemilu 2019. Adapun 16 parpol tersebut terdiri dari 12 partai yang sudah menjadi peserta pemilu 2014, sisanya empat partai baru.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 menyebutkan verifikasi faktual akan menggunakan metode sampel dan sampling. Metode itu akan diberlakukan pada empat parpol baru yang sebelumnya sudah diverifikasi menggunakan metode lama.  Adapun partai baru itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Perindo dan Partai Berkarya.

Tags :
Rekomendasi