Pangkas Waktu Verifikasi, Ancam Kualitas Demokrasi

| 20 Jan 2018 16:27
Pangkas Waktu Verifikasi, Ancam Kualitas Demokrasi
Logo KPU (kpu.go.id)
Jakarta, era.id - Komisioner KPU RI periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya dilaksanakan tanpa mengurangi substansinya dari proses verifikasi faktual partai politik. 

Menurut dia, keterbatasan waktu, anggaran, dan SDM jangan dijadikan alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat regulasi yang cenderung tidak berkualitas.

"Jadi kualitas itulah yang betul-betul harus diperhatikan dari kata adil dan kesetaraan. Karena banyak hal lain yang masuk jadi pertimbangan, salah satunya adalah kualitas peserta pemilu yang harus betul-betul sesuai dengan persyaratan untuk bisa menjadi peserta pemilu," kata Hadar, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Menurut Hadar, kesepakatan antara Komisi II DPR, KPU dan pemerintah yang memangkas masa verifikasi faktual dinilai menurunkan kualitas demokrasi Indonesia.

Terlebih, kata Hadar, regulasi verifikasi faktual yang sebelumnya dilakukan oleh KPU selama 51 hari, sekarang hanya dilakukan tujuh hari.

"Saya kira kesepakatan antaran KPU dengan pemerintah dan DPR ini hanya regulasi ecek-ecek saja. Karena apa yang dilakukan sekarang beda sekali dengan verifikasi faktual yang selama ini sudah kita atur," tuturnya.

Lebih lanjut, Hadar menilai, dengan regulasi verifikasi faktual partai politik yang tidak baik, tentu akan menurunkan kualitas demokrasi itu sendiri.

"Kami khawatir dengan kualitasnya. Kita akan dapatkan peserta pemilu yang memang tidak terverifikasi secara benar-benar faktual. Apa mau kita punya kondisi demokrasi kita yang hasil pemilunya dipertanyakan dunia terkait legalitasnya," tuturnya.

Tags :
Rekomendasi