Menteri di Pemerintahan Jokowi Kembali Terjerat Kasus Korupsi

| 18 Sep 2019 18:41
Menteri di Pemerintahan Jokowi Kembali Terjerat Kasus Korupsi
Penetapan Imam Nahrawi jadi tersangka korupsi (dok. Istimewa)
Jakarta, era.id - Siapa sangka, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Sebab sebelum Imam, KPK juga pernah menjerat Menteri Sosial Idrus Marham terkait kasus korupsi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (18/9/2019). Dalam kasus ini Imam diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu pertama INR (Imam Nahrawi)," kata Alexander Marwata di depan awak media. 

KPK menduga selama periode 2014-2018, Imam melalui asistennya, Miftahul Ulum telah menerima pengajuan dana oleh KONI yang tidak didasarkan pada kondisi sebenarnya, sebesar Rp14,7 miliar. Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp11,8 miliar selama 2016-2018. Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp26,5 miliar.

Menurut Alex sebagian uang itu diterima terkait pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. Selain itu, sebagian uang itu juga diterima Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya," kata Alex.

Alex menambahkan, KPK juga telah memanggil Imam sebanyak tiga kali yakni pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019 untuk dimintai keterangannya. Namun Imam tak pernah memenuhi panggilan tersebut.

"KPK memandang telah memberi ruang cukup bagi IMR untuk memberi keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," imbuhnya.

KPK mengungkapkan, kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebelumnya yang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy (JEA).

Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara untuk Johnny. Sedangkan tiga orang lainnya yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mendapati informasi tersebut, Sekjen PKB Muhammad Hasanuddin Wahid akan menghormati keputusan KPK. Namun dirinya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah kepada Imam yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

"PKB akan memberikan advokasi/pendampingan. Serta tabayun kepada yang bersangkutan dan akan melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," tulis Wahid dalam pesan singkat yang diterima era.id.

 

 

 

 

 

View this post on Instagram

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Audisi umum #bulutangkis PB Djarum dipastikan tetap berjalan. Namun namanya akan berubah. . Kesepakatan ini dibuat setelah pertemuan tadi siang antara PB Djarum, KPAI, dan #PBSI yang difasilitasi Kemenpora, untuk mencari solusi agar audisi bulutangkis tetap berkesinambungan dengan sejumlah catatan penting dan ketentuan yang berlaku . Kesinambungan audisi ini penting dengan mempertimbangan adanya ketersediaan atlet bulutangkis usia muda, yang secara selektif dan berjenjang berkontribusi dalam bulutangkis nasional . Cabang olahraga bulutangkis masih menjadi salah satu penyumbang utama medali olahraga internasional, termasuk Olimpiade. . PB Djarum sepakat mengubah nama yang semula bernama 'Audisi Umum Beasiswa PB Djarum 2019' menjadi 'Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis' tanpa menggunakan logo, merek dan brand image Djarum. . KPAI juga sepakat mencabut surat permintaan penghentian audisi yang dikeluarkan pada tanggal 29 Juli. Selanjutnya Kemenpora, KPAI, dan PBSI akan memberikan kesempatan ke #PBDjarum untuk melakukan konsolidasi internal, guna melanjutkan audisi di tahun 2020 dan seterusnya. . Kesepakatan yang telah sama-sama kami ambil tadi semoga mengakhiri polemik, kekhawatiran, kecemasan atlet-atlet muda, orang tua secara keseluruhan, tentang masa depan bulutangkis Indonesia.-IN

A post shared by Imam Nahrawi (@nahrawi_imam) on

Dengan begini, sudah ada dua menteri dalam pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang terjerat kasus korupsi. Di mana Mensos Idrus Marham juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1, pada Agustus 2018.

Idrus juga diduga menerima commitment fee terkait perkara itu. Hal itu membuat Idrus langsung mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Menteri Sosial, setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Di samping itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga masuk dalam radar penyelidikan KPK saat ini.  KPK menyebut Menag Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 70 juta dalam kasus dagang jabatan di Kementerian Agama. Hal itu tertuang dalam surat dakwaan untuk Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin.

Dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Haris menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Lukman Hakim sebanyak Rp 325 juta. Suap diberikan untuk mengintervensi terpilihnya Haris sebagai pejabat tinggi di Kemenag Jawa Timur.

Saat diperiksa KPK perihal kasus ini, Menag Lukman mengakui menerima Rp 10 juta dari Haris saat bertandang ke Pesantren Tebu Ireng. Ia mengaku sudah menyerahkan uang itu ke KPK sebagai laporan gratifikasi. Akan tetapi, KPK menolak laporan gratifikasi, karena Lukman melaporkannya setelah proses penyidikan terhadap Haris dan Rommy sudah dimulai.

Rekomendasi