RUU Pemasyarakatan dan RKUHP Dibahas Periode DPR Selanjutnya

| 25 Sep 2019 18:26
RUU Pemasyarakatan dan RKUHP Dibahas Periode DPR Selanjutnya
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menangguhkan pengesahan revisi undang-undang tentang kitab undang-undang hukum pidana (RUU KUHP) dan RUU Pemasyarakatan (PAS). DPR dan pemerintah sepakat untuk ‘menunda’ pembahasan sejumlah RUU kontroversi hingga periode anggota dewan selanjutnya.

"Sebetulnya kalau kita cerdas ya, batas waktu yang tidak ditentukan itu kalau dilihat orang batas waktunya tinggal tiga hari ya berarti artinya (periode depan)," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Hal ini dikarenakan jadwal rapat paripurna, pada periode saat ini yang sudah berakhir. Itu artinya pembahasan RUU yang belum juga disahkan hingga masa sidang akhir DPR akan dibahas pada periode kerja 2019-2024 mendatang. Mengingat masa sisa masa kerja DPR saat ini yang kurang dari seminggu lagi.

Bambang menjelaskan, keputusan DPR dan pemerintah untuk menangguhkan keempat RUU yaitu, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan (PAS), telah disepakati semua fraksi di DPR.

Keputusan tersebut, kata Bambang, dengan harapan dapat memperbaiki pasal-pasal yang menjadi kontroversi dan mendapatkan penolakan yang luar biasa dari publik.

“Mungkin kalau ada pasal-pasal yang bisa di drop, kita bisa drop. Kalau tidak selesai tanggal 30. Maka akan carry over pada periode berikutnya. Mengingat waktu yang sangat pendek, maka apa yang disampaikan saudara Laoly tadi mungkin saja bisa sampai sana (tunda hingga periode selanjutnya). Tapi kemarin kesepakatannya adalah dalam batas waktu yang tidak ditentukan,” ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah meminta pembahasan empat RUU untuk ditunda pengesahannya sampai periode DPR yang akan datang. Dan bukan di akhir masa periode kerja DPR 2014-2019, saat ini.

Diberitakan sebelumnya, pada rapat paripurna tanggal 24 September, setelah menjalani lobi selama 15 menit antara pemerintah dan fraksi-fraksi diputuskan untuk sepakat ditunda pengesahan RUU PAS. Tak hanya itu, RUU KUHP yang telah diputuskan dalam rapat Badan Perwakilan Musyawarah (Bamus) DPR juga ditunda pengesahannya.

“Karena RUU KUHP itu adalah kita sebutnya induk dari sistem peradilan pidana kita. Kalau rkuhp nya ditunda, kan ingat di KUHP itu ada pidana kerja sosial siapa yg ngawasin orang-orang PAS ini. Ada pidana penjara, pidana mati contohnya. Kalau KUHP ditunda ini (RUU PAS juga ditunda,” kata Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani, Selasa (24/9).

 

Rekomendasi