Baca Juga: PKS Usulkan RUU Perlindungan Ulama, Apa Pentingnya?
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan Baleg akan membahas usulan 55 RUU yang masuk dalam Prolegnas prioritas 2020 tersebut. RUU tersebut berasal dari usulan DPR sebanyak 30 RUU, pemerintah 15 RUU, dan DPD 10 RUU.
"Jadi 55 RUU dalam perencanaan ketiga lembaga. Tadi pemerintah sudah mengusulkan 15 RUU, DPR 30 RUU, dan DPD RI 10 RUU," kata Supratman usai Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR bersama Menkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Baleg DPR tidak ingin mengulang kesalahan periode lalu yaitu hanya mengesahkan 90 RUU dari 189 yang masuk dalam Prolegnas 2015-2019. "Penyelesaian Prolegnas yang demikian membuat penilaian legislasi DPR sangat rendah, ini harus kita akui. Kinerja legislasi tersebut bukan semata-mata kesalahan DPR, ini menjadi tanggung jawab bersama DPR, pemerintah, DPD dalam penyusunan Prolegnas yang dilakukaan," katanya.
Selain itu RUU Perlindungan Ulama dan Tokoh Agama yang diusulkan Fraksi PKS masuk dalam Prolegnas 2020.
RUU Omnimbus Law dan Pemindahan Ibu Kota 'Super Prioritas'
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah mengusulkan 15 RUU untuk dibahas dalam Prolgenas Prioritas 2020.
Antara lain Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan, RUU Pemindahan Ibu Kota Baru, hingga dua RUU yang berkaitan dengan Omnibus Law kepada DPR.
"Dari pemerintah Omnimbus Law pasti, ya dua, cipta lapangan kerja digabung pemberdayaan UMKM itu jadi satu, kemudian Omnimbus Law dalam bidang perpajakan," ujar Yasonna.
Selain mengusulkan 15 RUU di Prolegnas Prioritas, Yasonna menyebut ada dua RUU yang menjadi usulan di Prolegnas' super prioritas' di tahun 2020 yaitu Omnimbus Law dan Pemindahan Ibu Kota. Ia mengatakan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur sudah memiliki dasar hukum yang baik.
"Lebih dulu super priototas adalah Ombimbus Law. Masuk RUU itu sangat prioritas, RUU pemindahan Ibukota negara, karena itu program yang harus kita selesaikan segera supaya dasar hukumnya baik," papar Yasonna.
Sementara sejumlah RUU lainnya seperti RKUHP, RUU Pemasyarakatan, dan bea materai dimasukukan karena termasuk dalam RUU yang di-carry over. Meski demikian ia menyerahkan pada Panja RUU mana saja yang menjadi usulan pemeritah yang akan dibahas dalam Prolegnas Prioritas.
"Jadi di kami itu 15 prioritas, 83 masuk long list 2020-2023 nanti Panja yang memutuskan mana," kata Yasonna.