ERA.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Mansuia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengungkapkan perkembangan sejumlah rancangan undang-undang yang pembahasannya masih terkendala.
Diantaranya yaitu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan, dan Rancangan Undang-Undang Narkotika.
Terkait RKUHP, Yasonna mengatakan Kemenkumham telah melakukan diskusi publik di 12 kota. Diskusi ini merupakan bagian dari sosialiasi terkait RKUP yang gagal disahkan karena menuai kontroversi publik di akhir DPR periode 2014-2019.
"RKUHP telah diselenggarakan diskusi publiknya di 12 kota besar di Indonesia, sebagian (diskusi) ini mengikutsertakan Komisi III," ujar Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (2/2/2022).
Selanjutnya terkait dengan RUU Pemasyarakat, kata Yasonna saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. RUU Pemasyarakatan juga diketahui batal disahkan bersamaan dengan RKUHP. Namun, dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas sebelumnya, RUU ini bisa kembali di bahas.
"RUU Pemasyarakatan dalam rapat kerja evaluasi program legislasi nasional sudah kita masukan dan mejadi rencana undang-undang carry over dalam Prolegnas tahun ini," kata Yasonna.
Terkait dengan RUU Narkotika, Yasonna mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Surat Presiden No.R-02/Pres/01/2022 tertanggal 14 Januari 2022. Supres tersebut berisi penunjukan wakil pemerinah untuk membahas RUU Narkotika.
Yasonna berharap, RUU Narkotika ini bisa segera dibahas bersama Komisi III DPR RI. "Kita harapkan dalam waktu dekat bisa kita bahas dengan Komisi III karena menurut hemat kami revisi UU Narkotika sangat genting untuk kita segerakan," pungkasnya.