Saling Klaim Ketegasan Soal Miras

| 21 Jan 2018 21:58
Saling Klaim Ketegasan Soal Miras
Pemusnahan miras (Sumber: Restrojaksel.info)
Jakarta, era.id - "Di DPR, mayoritas setuju miras (minuman keras) masuk warung-warung," ujar Ketua MPR, Zulkifli Hasan saat berbicara dalam Tanwir Aisyiah di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jawa Timur, kemarin, Sabtu (20/1/2018). Pernyataan tersebut lantas memicu keriuhan di Gedung Parlemen, Senayan.

Menurut Zulkifli, sudah ada delapan fraksi yang menyetujui salah satu poin dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang kini tengah dibahas di DPR. "Ibu-ibu bisa bayangkan kalau miras masuk warung," ujar Zulkifli

Menurut Zulkifli, PAN, partai yang dipimpinnya menjadi partai yang paling keras menolak peredaran bebas miras. Lebih jauh, Zulkifli menyamakan peredaran miras dengan narkoba. Menurutnya, keduanya sama-sama berbahaya bagi kelangsungan generasi penerus.

"Oleh karena itu saya betul-betul meminta teman-teman di DPR dan partai politik, ini menyangkut masyarakat Indonesia, menyangkut ketahanan nasional, menyangkut anak-anak kita, miras betul-betul harus diatur dengan ketat karena berbahaya," tuturnya.

RUU Larangan Minol menjadi salah satu bahasan RUU yang tenggelam. Digulirkan sejak 2013, perkembangan pembahasan RUU ini tak lagi terdengar.

Menyusul pernyataan Zulkifli, Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini juga mengatakan, partainya selalu berada di barisan depan dalam inisiasi RUU Larangan Minol. Persis klaim yang dinyatakan Zulkifli.

"Bahkan, judul RUU kami usulkan tegas dengan frasa Larangan Minol untuk memberi pesan dan frame berpikir bahwa dasarnya minuman beralkohol memang dilarang di negara kita," kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/1/2018).

Menurut Jazuli, larangan ini jadi mendesak ketika ditemui sejumlah anak di bawah umur yang turut mengonsumsi miras. Pelarangan ini ia pandang sebagai bentuk tanggung jawab negara memproteksi generasi bangsa dari kerusakan.

Lebih lanjut, dengan UU yang lebih tegas, Jazuli berharap aparat dapat bertindak tanpa pandang bulu. Sebab, nantinya setiap upayap pemberantasan miras akan didasari oleh dasar hukum yang kuat.

"Dengan UU yang tegas menyatakan pelarangan minol, kita berharap produsen dan penjual semakin taat hukum. Sebaliknya, aparat diharapkan memiliki payung hukum yang kuat untuk menertibkan pelanggaran peredaran miras di tempat-tempat umum," pungkas Jazuli.

Tags : ketua dpr