"Sebelum saya skors sidang ini, perlu saya sampaikan kepada saudara-saudara saya mendapatkan pertanyaan dari beberapa anggota DPD. Yang mengatakan apakah Ibu GKR Hemas dapat ikut di dalam pemilihan anggota MPR, saya katakan dapat," ujar La Nyalla saat sidang pleno di ruang paripurna, Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
La Nyalla menyebut selama ini Ratu Keraton Yogyakarta tidak pernah melanggar tata tertib, meskipun demikian dia menjelaskan tatib tidak berubah. Sehingga tetap bisa mencalonkan diri sebagai wakil ketua MPR RI perwakilan dari DPD.
Dia beralasan meskipun nama Hemas di periode sebelumnya memiliki rekam jejak buruk di Badan Kehormatan (BK), namun setelah kemarin dilantik oleh Mahkamah Agung maka otomatis tidak lagi melanggar tatib.
"Tatib yang mana dilanggar? Sehingga saya putuskan tadi Bu Hemas tetap bisa kompeteisi dan saya anggap sudahlah jangan kita kotak-kotakan selama dia masih bisa kenapa enggak. Apalagi dalam komitmen saya akan mengutamakan perempuan juga," terang La Nyalla.
Keputusan La Nyalla yang memperbolehkan Hemas mencalonkan diri sebagai Wakil Ketua MPR RI dari DPD itu pun mendapat penolakan dari beberapa anggota lainnya.
Namun hal tersebut tak dihiraukan oleh La Nyalla. Menururnya, dinamika seperti itu biasa terjadi. "Biasa itu, sedikit ada yang nenolak buktinya tadi saya ketok sudah setuju kok. Kalai ada rundel dibelakang ya biasa."
Sebelumnya, DPD telah mengesahkan tata tertib calon pemilihan pimpinan DPD dalam sidang paripurna luar biasa ke-2 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).
Namun, pengesahan tata tertib itu ditolak beberapa anggota DPD kubu Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Hal itu oleh sejumlah pihak dianggap sebagai upaya menjegal langkah Hemas di DPD.
Senator asal Sulawesi Barat, Asri Anas mengatakan, pengesahan tata tertib cacat formil dan hanya akal-akal anggota pendukung Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO).
"Pasal yang pertama, kan ini akal-akalannya Pak OSO dan tim-timnya," kata Asri di sela-sela sidang luar biasa, Selasa (18/9).
Asri menyebut bahwa Hemas masih diperbolehkan mencalonkan diri. "Masa Bu Ratu enggak boleh mencalonkan diri, padahal di KUHP enggak boleh mencalonkan kalau dia tersangka," ucapnya.