"Isu diskriminatif, rasisme, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang selalu disuarakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau Kelompok Kekerasan Bersenjata (KKB) saat ada permasalahan di Papua sama sekali tidak punya dasar," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, kepada wartawan, Minggu (6/10/2019).
Menurut Prof Hik, demikian biasa ia disapa, tindakan rasis yang berujung pada kekerasan dan kerusuhan dapat terjadi di mana saja. Di banyak negara, termasuk Amerika Serikat, isu rasisme dan diskriminatif masih kerap terjadi dalam masyarakatnya. Akan tetapi masalah tersebut bisa diselesaikan tanpa adanya referendum seperti yang dinarasikan OPM dan KKB.
Demikian pula dengan apa yang terjadi di Bumi Papua. Menurut Prof Hik, kerusuhan yang terjadi tentu akan bisa diselesaikan secara baik oleh pemerintah. Pemerintah tidak perlu khawatir dalam menangani kerusuhan bahwa negara-negara di dunia seolah mendukung adanya keinginan referendum.
"Pemerintah harus menahan emosi publik di Indonesia atas setiap manuver diplomasi OPM dengan memberi pemahaman bahwa tindakan-tindakan OPM tidak berimplikasi bagi keberadaan Papua," lanjutnya.
Selain itu, pemerintah harus terus membangun Papua. Sehingga masyarakat tidak perlu saling membedakan diri antara warga Papua atau pendatang, karena semua adalah warga negara Indonesia.
"Hal ini yang harus terus dikomunikasikan pemerintah ke dunia. Bukan mengkhawatirkan masyarakat internasional akan bersikap lain ketika ada manuver diplomasi OPM," serunya.
Dengan demikian, munculnya suara dari negara-negara Pasifik yang kerap mempermasalahkan Papua, bisa dikurangi oleh pemerintah Indonesia. Sehingga Masyarakat internsional paham bahwa kerusuhan di bumi Papua bukan akibat pemerintah yang opresif terhadap masyarakat di Papua.
"Oleh karenanya pemerintah harus punya percaya diri yang tinggi untuk menyelesaikan kerusuhan di bumi Papua secara tegas, bermartabat dan cepat," pungkas Hikmahanto.