Wacana tersebut mengemuka karena Kongres V PDI Perjuangan merekomendasikan agar MPR kembali diberikan kewenangan menetapkan GBHN. PDIP beralasan, dengan adanya GBHN maka semuanya dibimbing oleh sebuah arah, yakni bagaimana bangsa Indonesia maju dan dapat menjadi pemimpin di antara bangsa-bangsa maju. Karena itu, GBHN perlu dihidupkan dengan mengamendemen terbatas UUD 1945.
Koalisi PDIP saat Pemilu 2019, Partai NasDem ternyata tak sepakat dengan usulan tersebut. Partai yang dipimpin Surya Paloh ini, ingin semua isu nasional yang berkembang juga dibahas. Karena itu, Partai NasDem bersikap, jika amendemen UUD 1945 ini tidak dilakukan secara komperhensif, maka lebih baik tidak usah diteruskan.
Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai, permintaan Partai NasDem ini karena bentuk protes dari sikap Jokowi belakangan ini.
"NasDem bisa saja sedang ngambek ke Jokowi. Mungkin karena kursi Kejasaan tak akan diberikan ke NasDem. Makanya ngotot terus, agar Jokowi memberi jatah kursi Kejaksaan ke NasDem lagi," ucapnya, ketika dihubungi era.id, di Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Apalagi, Bambang Soesatyo menjadi ketua MPR secara aklamasi. Menurutnya, ini adalah salah satu langkah politik untuk amendemen UUD 1945.
"Bisa saja dukungan PDIP untuk Bamsoet salah satu dealnya itu. Namun harus diingat. Mereka para elite jangan mempermainkan emosi rakyat. Jangan berbuat seenaknya. Jangan seenaknya meangamendemen UUD 1945 hanya untuk kepentingan mereka. Rakyat tak butuh amandeman. Rakyat hanya butuh pekerjaan dan makan," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai NasDem di MPR Johnny G. Plate mengusulkan amendemen UUD 1945 dilakukan menyeluruh, bukan hanya GBHN saja. Salah satu usulannya adalah tentang masa jabatan seorang presiden.
"Ada yang bilang masa jabatan presiden delapan tahun satu kali, ada tiga kali empat tahun, ada tiga kali lima tahun, saat ini dua kali lima tahun. Itu harus didiskusikan," kata Johnny.
Semangat dalam amendemen UUD 1945, kata Johnny, tidak boleh hanya pada satu atau dua subjek saja. Menurut dia, pembahasan terkait masa jabatan eksekutif dari yang paling tinggi hingga terendah harus ikut di dalamnya.
"Mendalaminya harus komprehensif, tidak sepotong-sepotong," tuturnya.
Sekjen Partai NasDem Johnny G. Plate (Wardhany/era.id)
Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, fraksi Partai Gerindra telah menyiapkan langkah antisipatif bila pembahasan amendemen UUD 1945 melebar ke sejumlah arah atau di luar pembahasan terkait GBHN.
Muzani pernah menyampaikan amendemen terbatas pada UUD 1945 hanya untuk memasukkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Gerindra tak ingin amendemen itu justru juga menyentuh hal lain.
Sekjen Partai Gerindra ini menegaskan, masa jabatan seorang presiden harus dipatok selama dua periode. Dia tak setuju jika masa jabatan presiden disentuh. Muzani berujar, presiden harus tetap dipilih lewat pemilihan secara langsung oleh masyarakat.
"Saya sangat setuju masa jabatan presiden harus dipatok maksimal dua periode," kata Muzani.